Berita

Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam/Net

Politik

Pemadaman Listrik, Komnas HAM Ingatkan PLN Soal Ganti Rugi Dan Sanksi Hukum

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 18:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia atau hampir separuh dari Pulau Jawa, mengindikasikan bobroknya tata kelola PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Jika ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), pemadaman listrik tanpa pemberitahuan emergency dapat mengganggu kenyamanan dan melanggar hak publik. Bahkan, PLN harus mendapatkan sanksi ganti rugi kepada publik dan mendapatkan sanksi hukum.

Begitu kata Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam kepada wartawan seusai melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan korupsi pada Lubang Tambang Batu Bara Samarinda ke gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8).


"Kami sayangkan (pemadaman listrik) tidak ada pemberitahuan apapun, tiba-tiba saja. Itu menunjukkan satu tata kelola di PLN ini punya masalah. Dalam konteks HAM, ini hak publik tidak hanya soal keterbutuhan pelayanan tapi rasa aman," kata Anam.

"Ya pasti harus ada ganti kerugian (dari PLN)," imbuhnya menegaskan.

Selain itu, Anam menilai persoalan pemadaman listrik di sebagian wilayah di Indonesia bukan perkara sepele. Menurut dia, selain harus dilakukan evaluasi pada lembaga terkait, mesti ada sanksi tegas agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

"Yang pasti persoalan ini harus dievaluasi dan jelaskan kepada publik kenapa ini terjadi. Kedua, apa planningnya agar ini tidak terjadi kembali. Ketiga, kalau memang ada kelalaian ini ada kelalaian diusut sampai tindakan hukum, tidak hanya sanksi administratif," pungkasnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas (PLT) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani menyebutkan bahwa pemadaman listrik yang terjadi sejak 11.49 WIB, Minggu (4/8), disebabkan oleh gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Ungaran-Pemalang.

Akibatnya jaringan SUTET Depok dan Tasikmalaya mengalami gangguan. Sementara, listrik di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali tetap berjalan normal, sementara di daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta padam secara serentak.

Pemulihan dilakukan pihak PLN dengan cara memasok aliran listrik dari Jawa Timur yang tidak terdampak ke PLTA Saguling dan PLTA Cirata yang berfungsi sebagai penstabil daya dan tegangan.

Dua PLTA itu berfungsi untuk mengirimkan pasokan listrik dari Timur ke Barat menuju PLTU Suralaya melalui GITET Cibinong, Depok, Gandul, Lengkong, Balaraja dan Suralaya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya