Berita

Polri unfkap praktik penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) dan pemalsuan gula kristal putih (GKP)/RMOL

Hukum

Satgas Pangan Polri Ungkap Pemalsuan Gula Kristal Putih

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 18:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) dan pemalsuan gula kristal putih (GKP) yang dikemas dengan merek produk gula PTPN X dengan total seberat 30 ton.

Ketua Satgas Pangan, Brigjen Nico Afinta mengatakan, peredaran GKR ilegal dan GKP palsu dianggap tak layak konsumsi dan merugikan para petani tebu.

"Gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan pembuatan gula yang dijual khusus industri justru dijual untuk dikonsumsi dengan dioplos seolah-olah itu gula kristal putih," kata Nico kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8).

Dalam pengungkapan perkara ini, sebanyak lima tersangka diamankan. Di antaranya Direktur PT BMM, berinisial E, Direktur PT MWP berinisial H sebagai perusahaan fiktif yang memproduksi gula palsu, dan W alias S selaku pembeli di Kutoarjo yang membuat GKP palsu dengan merek PTPN X, serta tersangka kelima berinisial A selaku distributor GKP palsu.

“Para pelaku telah beroperasi selama 6 bulan terakhir. Saat ini kepolisian tengah menyelidiki ke mana saja gula tersebut dipasarkan,” papar Nico.

Mantan Direkrut Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menyebut, pelaku melakukan pemalsuan dengan alasan adanya peluang keuntungan. Pelaku bisa meraup keuntungan sebanyak 3.000 rupiah per kilogram.

Pasalnya, dispatiras harga satu kilogram GKR Rp 9.000 sedangkan GKP Rp 12.500 sampai Rp 13.000 per kilogramnya.

Di sisi lain, pemalsuan GKP dengan merek PTPN X ini membuat petani tebu yang tergabung dalam APT2 PHI (Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia) serta masyarakat merugi.

“Selain meresahkan masyarakat, tentu kasus ini juga meresahkan serta merugikan petani tebu," ujar Nico.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU 18/2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 UU 18/2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat (2) 7/2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) huruf b UU 3/2015 tentang Perindustrian, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya