Berita

Polri unfkap praktik penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) dan pemalsuan gula kristal putih (GKP)/RMOL

Hukum

Satgas Pangan Polri Ungkap Pemalsuan Gula Kristal Putih

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 18:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) dan pemalsuan gula kristal putih (GKP) yang dikemas dengan merek produk gula PTPN X dengan total seberat 30 ton.

Ketua Satgas Pangan, Brigjen Nico Afinta mengatakan, peredaran GKR ilegal dan GKP palsu dianggap tak layak konsumsi dan merugikan para petani tebu.

"Gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan pembuatan gula yang dijual khusus industri justru dijual untuk dikonsumsi dengan dioplos seolah-olah itu gula kristal putih," kata Nico kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8).


Dalam pengungkapan perkara ini, sebanyak lima tersangka diamankan. Di antaranya Direktur PT BMM, berinisial E, Direktur PT MWP berinisial H sebagai perusahaan fiktif yang memproduksi gula palsu, dan W alias S selaku pembeli di Kutoarjo yang membuat GKP palsu dengan merek PTPN X, serta tersangka kelima berinisial A selaku distributor GKP palsu.

“Para pelaku telah beroperasi selama 6 bulan terakhir. Saat ini kepolisian tengah menyelidiki ke mana saja gula tersebut dipasarkan,” papar Nico.

Mantan Direkrut Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menyebut, pelaku melakukan pemalsuan dengan alasan adanya peluang keuntungan. Pelaku bisa meraup keuntungan sebanyak 3.000 rupiah per kilogram.

Pasalnya, dispatiras harga satu kilogram GKR Rp 9.000 sedangkan GKP Rp 12.500 sampai Rp 13.000 per kilogramnya.

Di sisi lain, pemalsuan GKP dengan merek PTPN X ini membuat petani tebu yang tergabung dalam APT2 PHI (Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia) serta masyarakat merugi.

“Selain meresahkan masyarakat, tentu kasus ini juga meresahkan serta merugikan petani tebu," ujar Nico.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU 18/2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 UU 18/2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat (2) 7/2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) huruf b UU 3/2015 tentang Perindustrian, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya