Berita

Muhammad Fauzan/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara: Draft RUU Kamtansiber Berpotensi Rusak Hubungan Antarlembaga

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 13:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) yang tengah dibahas di DPR RI ternyata berpotensi memunculkan masalah. Terutama berpotensi menimbulkan disharmonisasi antarlembaga terkait.

Begitulah pandangan pakar hukum tata negara Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyikapi pembahasan RUU tersebut.

“RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antarlembaga,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (5/8).


Fauzan menjelaskan, disharmonisasi antarlembaga berpotensi terjadi karena RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), khususnya dalam melakukan penyadapan.

Kewenangan BSSN dalam penyadapan, kata Fauzan, perlu dipertegas mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memiliki kewenangan penyadapan. Seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan TNI.

“Harus dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan itu,” imbuh Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan mengaku heran dengan draft RUU Kamtansiber yang mendesak penyesuaian dari UU. Misalnya terkait dengan penilaian konten yang selama ini merupakan ranah Kemenkominfo. Ia berkata hal itu perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.

“Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU. Bagaimana sebuah UU yang sudah exciting berlaku disuruh mengacu kepada RUU? Nah ini dasar argumentasinya kan nggak pas menurut saya,” urainya.

Terkait dengan hal itu, Fauzan mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Kamtansiber ditunda. Pasalnya, perlu ada pendalaman kembali terhadap draft RUU Kamtansiber yang belakangan diketahui merupakan insiatif DPR.

“Saya berharap agar masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian UU, bukan. Tapi benar-benar agar UU yang dihasilkan adalah sebuah UU yang baik,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya