Berita

Muhammad Fauzan/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara: Draft RUU Kamtansiber Berpotensi Rusak Hubungan Antarlembaga

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 13:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) yang tengah dibahas di DPR RI ternyata berpotensi memunculkan masalah. Terutama berpotensi menimbulkan disharmonisasi antarlembaga terkait.

Begitulah pandangan pakar hukum tata negara Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyikapi pembahasan RUU tersebut.

“RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antarlembaga,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (5/8).

Fauzan menjelaskan, disharmonisasi antarlembaga berpotensi terjadi karena RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), khususnya dalam melakukan penyadapan.

Kewenangan BSSN dalam penyadapan, kata Fauzan, perlu dipertegas mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memiliki kewenangan penyadapan. Seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan TNI.

“Harus dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan itu,” imbuh Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan mengaku heran dengan draft RUU Kamtansiber yang mendesak penyesuaian dari UU. Misalnya terkait dengan penilaian konten yang selama ini merupakan ranah Kemenkominfo. Ia berkata hal itu perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.

“Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU. Bagaimana sebuah UU yang sudah exciting berlaku disuruh mengacu kepada RUU? Nah ini dasar argumentasinya kan nggak pas menurut saya,” urainya.

Terkait dengan hal itu, Fauzan mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Kamtansiber ditunda. Pasalnya, perlu ada pendalaman kembali terhadap draft RUU Kamtansiber yang belakangan diketahui merupakan insiatif DPR.

“Saya berharap agar masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian UU, bukan. Tapi benar-benar agar UU yang dihasilkan adalah sebuah UU yang baik,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya