Berita

Muhammad Fauzan/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara: Draft RUU Kamtansiber Berpotensi Rusak Hubungan Antarlembaga

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 13:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) yang tengah dibahas di DPR RI ternyata berpotensi memunculkan masalah. Terutama berpotensi menimbulkan disharmonisasi antarlembaga terkait.

Begitulah pandangan pakar hukum tata negara Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyikapi pembahasan RUU tersebut.

“RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antarlembaga,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (5/8).


Fauzan menjelaskan, disharmonisasi antarlembaga berpotensi terjadi karena RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), khususnya dalam melakukan penyadapan.

Kewenangan BSSN dalam penyadapan, kata Fauzan, perlu dipertegas mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memiliki kewenangan penyadapan. Seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan TNI.

“Harus dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan itu,” imbuh Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan mengaku heran dengan draft RUU Kamtansiber yang mendesak penyesuaian dari UU. Misalnya terkait dengan penilaian konten yang selama ini merupakan ranah Kemenkominfo. Ia berkata hal itu perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.

“Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU. Bagaimana sebuah UU yang sudah exciting berlaku disuruh mengacu kepada RUU? Nah ini dasar argumentasinya kan nggak pas menurut saya,” urainya.

Terkait dengan hal itu, Fauzan mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Kamtansiber ditunda. Pasalnya, perlu ada pendalaman kembali terhadap draft RUU Kamtansiber yang belakangan diketahui merupakan insiatif DPR.

“Saya berharap agar masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian UU, bukan. Tapi benar-benar agar UU yang dihasilkan adalah sebuah UU yang baik,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya