Berita

Muhammad Fauzan/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara: Draft RUU Kamtansiber Berpotensi Rusak Hubungan Antarlembaga

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 13:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) yang tengah dibahas di DPR RI ternyata berpotensi memunculkan masalah. Terutama berpotensi menimbulkan disharmonisasi antarlembaga terkait.

Begitulah pandangan pakar hukum tata negara Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyikapi pembahasan RUU tersebut.

“RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antarlembaga,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (5/8).


Fauzan menjelaskan, disharmonisasi antarlembaga berpotensi terjadi karena RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), khususnya dalam melakukan penyadapan.

Kewenangan BSSN dalam penyadapan, kata Fauzan, perlu dipertegas mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memiliki kewenangan penyadapan. Seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan TNI.

“Harus dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan itu,” imbuh Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan mengaku heran dengan draft RUU Kamtansiber yang mendesak penyesuaian dari UU. Misalnya terkait dengan penilaian konten yang selama ini merupakan ranah Kemenkominfo. Ia berkata hal itu perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.

“Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU. Bagaimana sebuah UU yang sudah exciting berlaku disuruh mengacu kepada RUU? Nah ini dasar argumentasinya kan nggak pas menurut saya,” urainya.

Terkait dengan hal itu, Fauzan mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Kamtansiber ditunda. Pasalnya, perlu ada pendalaman kembali terhadap draft RUU Kamtansiber yang belakangan diketahui merupakan insiatif DPR.

“Saya berharap agar masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian UU, bukan. Tapi benar-benar agar UU yang dihasilkan adalah sebuah UU yang baik,” tandasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya