Berita

Muhammad Fauzan/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara: Draft RUU Kamtansiber Berpotensi Rusak Hubungan Antarlembaga

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 13:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) yang tengah dibahas di DPR RI ternyata berpotensi memunculkan masalah. Terutama berpotensi menimbulkan disharmonisasi antarlembaga terkait.

Begitulah pandangan pakar hukum tata negara Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyikapi pembahasan RUU tersebut.

“RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antarlembaga,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (5/8).


Fauzan menjelaskan, disharmonisasi antarlembaga berpotensi terjadi karena RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), khususnya dalam melakukan penyadapan.

Kewenangan BSSN dalam penyadapan, kata Fauzan, perlu dipertegas mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memiliki kewenangan penyadapan. Seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan TNI.

“Harus dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan itu,” imbuh Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan mengaku heran dengan draft RUU Kamtansiber yang mendesak penyesuaian dari UU. Misalnya terkait dengan penilaian konten yang selama ini merupakan ranah Kemenkominfo. Ia berkata hal itu perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.

“Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU. Bagaimana sebuah UU yang sudah exciting berlaku disuruh mengacu kepada RUU? Nah ini dasar argumentasinya kan nggak pas menurut saya,” urainya.

Terkait dengan hal itu, Fauzan mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Kamtansiber ditunda. Pasalnya, perlu ada pendalaman kembali terhadap draft RUU Kamtansiber yang belakangan diketahui merupakan insiatif DPR.

“Saya berharap agar masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian UU, bukan. Tapi benar-benar agar UU yang dihasilkan adalah sebuah UU yang baik,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya