Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Urgensi RUU Kamtansiber Tinggi, Tapi Draf Masih Butuh Pembenahan

SABTU, 03 AGUSTUS 2019 | 04:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) ingin ada perubahan rumusan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah dibahas di DPR.

Peneliti Elsam, Lintang Setiani menyebut rumusan RUU Kamtansiber yang saat ini disusun parlemen berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi.

“Memang tingkat urgensinya tinggi, tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yang selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” ujar Lintang dalam keterangam tertulisnya, Jumat (2/8).


Lintang menjelaskan bahwa dari hasil kajian Elsam, RUU Kamtansiber harus fokus pada strategi keamanan siber di Indonesia. Sebab, hukum positif sekarang selalu mencampuradukkan segala hal yang berbau siber.

“Padahal ada perbedaan mendasar pada kejahatan siber dan keamanan siber. Berdasarkan riset dari Elsam, kebijakan terkait keamanan siber seharusnya tindakan atau strategi preventif dalam menjaga jaringan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lintang menjelaskan definisi hukum keamanan dunia maya adalah ditujukan untuk mengarahkan strategi teknis menjaga keamanan dunia maya, termasuk dari suatu serangan atau cyber attack.

Sementara kebijakan keamanan dunia maya, kata dia, merupakan salah satu strategi dalam mengamankan sistem jaringan komputer, terutama harus ada keseimbangan dengan menempatkan individu atau hak sebagai pusat.

“Jika melihat rumusan RUU Kamtansiber sekarang sangat luas definisinya, bahkan mengatur mengenai konten, dan sebaginya. Harusnya bisa fokus pada strategi bagi Indonesia menghadapi serangan,” demikian Lintang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya