Berita

Yuliana/RMOL Jabar

Nusantara

Per 5 Agustus, Hak Keuangan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dicabut

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 16:19 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Terhitung tanggal 5 Agustus 2019 nanti, hak keuangan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan dicabut. Pencabutan ini terkait berakhirnya masa jabatan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019.

"Sesuai tanggal berakhirnya masa jabatan para anggota dewan, segala bentuk hak keuangan yang selama ini dimiliki, dicabut," kata Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Yuliana, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jabar, Jumat (2/8).

Dijelaskkan, keputusan pencabutan hak keuangan itu merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.933-Pem.Um/2014. Dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 60 bulan kerja.


Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 dilantik pada 5 Agustus 2014 lalu. Artinya, masa jabatan mereka akan berakhir pada 5 Agustus mendatang.

Adapun hak-hak keuangan anggota DPRD merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPR dan DPRD.

Hak-hak keuangan yang dihentikan itu antara lain, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.

“Tunjangan kesejahteraan juga tidak diberikan, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut. Begitu juga rumah dinas, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga," jelas Yuliana.

Kendati hak keuangan dicabut, para anggota dewan saat ini masih memiliki hak menduduki kursi mereka dengan kewenangan terbatas,  hingga anggota DPRD periode 2019-2024 resmi dilantik.

“Nah ada jarak sebulan ini mau gimana? Nanti kita konsultasikan ke BPK, Mendagri, dan Pemprov Jabar. Gedung DPRD kan tidak boleh kosong. Gak ada dewan. Besok kita akan konsultasi," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya