Berita

Diskusi soal masalah perlindungan Data Pribadi/RMOL

Politik

Terima 5.000 Aduan, Koalisi Ini Desak Pemerintah Tindak Tegas Penyebaran Data Pribadi

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 14:12 WIB | LAPORAN:

Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi menyesalkan dengan banyaknya penyebaran akses sejumlah item data kependudukan terhadap lembaga swasta. Hal ini berpotensi melanggar privasi masyarakat secara individu.

Hal ini dibahas dalam sebuah jumpa pers, yang dilakukan Koalisi Advokasi Perlindingan Data Pribadi di Kedai Tjikini, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Pengacara Publik LBH Jakarta Jenny Sirait menyampaikan, pihaknya telah menerima 5.000 pengaduan masyarakat dengan keluhan gangguan privasi data pribadi.


"Kasus yang kami tangani bisa sampai 5.000an, pelakunya siapa? Pertama negara, karena tidak ada aturan disini. Kedua pelaku usaha, beberapa hari lalu MoU antara negara dengan pelaku usaha tentang kerja sama data pribadi," jelas Jenny.

Sementara itu Deputi Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan, kondisi ini sangat disayangkan bahkan telah merugikan masyarakat. Hal ini ditandai dengan banyaknya kasus penyalahgunaan atau pun pemindahtanganan data pribadi tanpa kontrol. Mulai dari kasus pinjaman online, persekusi karena kebocoran data pribadi, dugaan jual-beli data kependudukan, hingga kepada polemik politik elektoral dan lainnya.

“Kemendagri harus membuat data personal asessment. Dengan begitu mereka bisa memberikan garansi. Jika ada kebocoran prosesnya akan seperti apa. Selama ini yang kita dengar hanya pernyataan," ungkap Wahyudi.

Dia menyayangkan Indonesia tidak memiliki Undang Undang (UU) data pribadi, meskipun ada UU Administrasi Pendudukan (Adminduk) namun belum bisa mencakup atau mengatur secara lengkap seluruh item-item data.

“Dalam situasi hari ini penting untuk mempercepat UU yang komprehensif yang memberikan definisi data pribadi, jenis data pribadi, hak pemilik data, dan alasan hukum lain,” tegasnya.

Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau seluruh kerjasama akses pemberian data dan mengumumkan secara terbuka kepada publik. Situasi hari ini menunjukan, banyak hal yang tidak diketahui publik, perihal cara negara mengelola, memanfaatkan, serta melindungi data pribadi warganya.

Selain itu pemerintah juga perlu memperkuat keamanan sistem database kependudukan, termasuk dengan menerapkan klausul Privacy by Design dan Privacy by Default, untuk meminimalisir akses dan potensi penyalahgunaan data.

Kemudian para pengungkap fakta (whistle blower), secara hukum harus dilindungi. Hal ini penting untuk menjamin pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus berjalannya fungsi kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Terakhir, pemerintah dan DPR harus mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, mengingat besarnya patensi penyalahgunaan data pribadi saat ini, akibat tidak adanya rujukan perlindungan hukum yang memadai, dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi.

Untuk diketahui, Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil, diantaranya ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, dan lainnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya