Berita

Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan ketegori PBI disesalkan Jamkes Watch/Net

Nusantara

5,2 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Jamkes Watch-KSPI: Ini Pelanggaran Terhadap Hak Rakyat

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 08:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penonaktifan 5,2 juga peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) oleh pemerintah disesalkan Jamkes Watch. Lembaga pengawas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dibentuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut dengan tegas menolak langkah BPJS Kesehatan yang menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI per Kamis (1/8) kemarin.

Memang ada alasana yang diajukan pemerintah melalui Kementrian Sosial dalam mencoret  5.227.852 peserta BPJS Kesehatan untuk kategori PBI ini.

Seperti ada peserta yang nomor induk kependudukan (NIK) yang belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan juga ikut dinonaktifkan.


"Langkah untuk menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI ini adalah pelanggaran serius terhadap hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Tidak masuk akal hanya gara-gara kartu BPJS-nya tidak pernah digunakan lantas haknya untuk mendapatkan PBI dicabut," jelas Direktur Eksekutif Jamkes Watch, Iswan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8).

Iswan menambahkan,"Seharusnya pemerintah berterima kasih kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah menggunakan kartu BPJS-nya. Bukannya malah dihukum dengan dinonaktifkan (PBI-nya)."

Alasan NIK yang tidak tercatat juga dinilai tidak relevan. Karena sebelum dicabut bisa dicek nama dan alamat mereka untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.

"Jangan sampai permasalahan administratif mengalahkan substansi," tegasnya.

Sebelumnya, Kemensos telah melakukan verifikasi ulang terhadap 96,8 juta jiwa peserta PBI. Hasilnya, didapat 5,2 juta jiwa yang dinilai layak untuk dinonaktifkan.

Menurut staf khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif 5,2 juta orang itu sudah bukan lagi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI. Hal itu ditetapkan lewat keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya