Berita

Aksi di depan Kantor Kemenristekdikti/Ist

Nusantara

Demonstran Desak Kemenristekdikti Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Cik Ujang

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 02:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) didesak segera mengaudit proses penyelenggaraan pendidikan di Universitas Sjakhyakirti Palembang dan mekanisme di Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan terkait dugaan ijazah palsu Bupati Lahat, Cik Ujang.

Puluhan mahasiswa dan pemuda yang menamakan diri Koalisi Mahasiswa Pemuda Peduli Integritas Kampus (KAMPAK) menggeruduk Kantor Kemenristekdikti, di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Koordinasi aski Achmad Bram mengatakan, dugaan ijazah palsu sarjana hukum (SH) yang digunakan oleh Bupati Lahat mulai dari proses pencalonan bupati pada 2018 lalu sampai saat ini terus menjadi polemik hukum dan politik karena tidak adanya proses penegakan hukum yang adil dan proses verifikasi yang benar, khususnya dari Kemenristekdikti selaku regulator.


Cik Ujang diketahui terdaftar sebagai mahasiswa reguler Universitas Sjakhyakirti sejak 2009 dan lulus April 2013 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 09310029, mengantongi ijazah sarjana hukum dengan nomor seri ijazah 1302101331042.

Namun menurut Bram, saat terdaftar mahasiswa reguler, Cik Ujang sedang menjabat sebagai anggota DPRD Lahat dan berdomisi di Lahat dengan jarak tempuh kurang lebih 7 jam perjalanan darat antara Palembang-Lahat. Maka patut diduga, Cik Ujang tidak pernah mengikuti perkuliahan sehari-hari sebagaimana mahasiswa reguler yang pada umumnya dengan beban studi rata-rata 24 SKS/semester.

Dan dalam investigasi KAMPAK, Cik Ujang selain tidak pernah mengikuti perkuliahan sebagai mahasiswa reguler, juga tidak ditemukan data (web Kemenristekdikti) bahwa Cik Ujang pernah menulis Skripsi sebagai syarat untuk kelulusan pendidikan strata 1.

"Sehingga ijazah dan gelar sarjana hukum Cik Ujang patut diduga kuat asli tapi palsu," tegas Bram di sela-sela aksi, seperti dalam keterannya pada Kamis malam.

Selain itu kata Bram, ditemukan fakta bahwa ketika kasus dugaan ijazah palsu ini terungkap dan ramai menjadi perbincangan masyarakat serta pernah diselidiki Bareskrim Mabes Polri pada April 2019, Cik Ujang tak pernah lagi menggunakan gelar SH dalam administrasi Pemkab Lahat. Data Web Kemenristekdikti juga sebelumnya tidak mencantumkan nomor seri ijazah Cik Ujang menjadi ada namun tetap tidak menyebutkan judul skripsinya apa.

Dugaan kasus ijazah palsu yang melibatkan Cik Ujang dan Universitas Sjakhyakirti bukan kali ini saja. Pada 2016 lalu Pengadilan Negeri Lahat telah memvonis Mulyono yang saat itu sedang menjabat anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dengan hukuman 5 bulan penjara karena terbukti telah melanggar UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Untuk itu lanjut Bram, KAMPAK mendesak Kemenristekdikti beberapa hal: Pertama, segera tetapkan bahwa ijazah yang di gunakan Cik Ujang adalah asli tapi palsu. Kedua, segera audit dan selidiki proses penyelenggaraan pendidikan di Universitas  Sjakhyakirti dan Kopertis Wilayah II sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah.

Ketiga, KAMPAK akan terus mengawal kasus ini. Mereka akan berikan waktu 7 hari kepada Kemenristekdikti sebelum melaporkan hal ini keppada Presiden Joko Widodo karena mencoreng "Visi Indonesia" Jokowi.

Akhir 2017 lalu, Cik Ujang sudah pernah membantah tudingan ini. Dia mengatakan tuduhan itu adalah fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:53

Pengamat Ingatkan Bahaya Berita Hoax di Balik Perang AS-Israel Vs Iran

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:33

Polri Gandeng Pemuda Katolik Wujudkan Swasembada Pangan di Cianjur

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:13

Anggota DPR Tidak Boleh Lepas Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:59

Jalur Rempah dan Strategi Penguatan Armada Domestik

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:42

DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:18

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Polri All Out Dukung Petani dan Wujudkan Swasembada

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:42

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Arab yang Terdampak Serangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:15

Bea Cukai Gandeng BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Minggu, 08 Maret 2026 | 00:56

Selengkapnya