Berita

Panglima TNI saat melantik Brigjen Rohadi/Istimewa

Politik

Koopssus TNI Dibentuk, Perpres Jokowi Bertentangan Dengan Dua Undang-Undang

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 18:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme dinilai bertentangan dengan Undang-undang TNI dan Undang-Undang Terorisme.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, Perpres pembentukan Koopssus TNI yang diberi tugas untuk menjalankan fungsi penangkalan terorisme bertentangan dengan UU TNI dan UU Terorisme.

"Dalam catatan Koalisi, draf Perpres Tugas TNI masih mempunyai sejumlah problem mendasar yang bertentangan dengan UU TNI dan UU Terorisme," ucap Ahmad peneliti LBH Pers di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).


Ahmad melanjutkan, Perpres tersebut dinilai memberikan kewenangan secara luas kepada institusi TNI. Dimana, Perpres tersebut dianggap menyiratkan pelaksanaan pola perang dalam menghadapi ancaman terorisme dibanding menggunakan mekanisme sistem penegakkan hukum.

Bahkan kata Ahmad, pada Perpres tersebut juga menyebut bahwa TNI menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan.

"Istilah penangkalan tidak dikenal di dalam UU Terorisme, kami memandang sejatinya fungsi penangkalan dan pemulihan dikerjakan badan-badan lain yang memang memiliki kompetensi seperti fungsi penangkalan oleh Badan Intelijen Negara atau fungsi pemulihan diantaranya ada Kementerian Agama, Kementerian Pendidik dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," papar Ahmad.

Sementara itu, Divisi Koordinator Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Feri Kusuma menganggap kebijakan dalam melibatkan TNI dalam menjalankan tugas selain perangkat harus melibatkan putusan politik dalam hal ini DPR.

"Dari sisi aturan seharusnya setiap ada pelibatan TNI untuk operasi militer selain perang itu harus melalui kebijakan ataupun keputusan politik, tidak bisa semena-mena dikerahkan oleh institusi TNI," tegas Feri Kusuma.

Hal itu dikarenakan pengerahan kekuatan TNI harus mendapatkan persetujuan dari DPR sesuai dengan Pasal 17 Ayat 2 UU TNI.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya