Berita

Diskusi tentang Keputusan MA yang membebaskan Syafruddin Asryasd Tumenggung/RMOL

Hukum

Soal Kasus BLBI, ICW Sebut Tindakan Syafruddin Arsyad Tumenggung Rugikan Uang Negara

RABU, 31 JULI 2019 | 22:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan Syarifuddin Arsyad Temenggung telah memenuhi unsur bestandel delict atau sesuai dengan unsur-unsur delik dakwaan sesuai dengan fakta persidangan.

Peneliti ICW, Donal Fariz mengatakan sesuai dengan fakta persidangan, pihaknya menyimpulkan bahwa Syarifuddin Arsyad Temenggung alias SAT terlibat pada 5 poin pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pertama, SAT terlibat menyusun Surat keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang ditandatangani oleh Kwik Kian Gie pada tanggal 27 April 2000 dan surat keputusan KKSK tanggal 29 Maret 2001 yang ditandatangani oleh Rizal Ramli.


"Ada dua surat dari Kepala KKSK, satu adalah Kwik Kian Gie, surat kedua adalah dari Rizal Ramli sebagai Kepala KKSK. Surat dari KKSK menagih karena Syamsul Nursalim melakukan misrepresentasi terhadap aset yang dijaminkan, itu dua upaya yang dilakukan oleh negara dalam hal ini BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) untuk mengejar aset yang misrepresentasi tadi," ucap Donal Fariz saat diskusi publik yang diselenggarakan MMD Initiative di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

"SAT pada surat itu ditandatangani ternyata adalah sekretaris KKSK. Beliau sendiri yang mendraf surat yang ditunjukan pada Sjamsul Nursalim. Ini menunjukkan bahwa sejak awal yang bersangkutan SAT mengetahui bahwa piutang BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) macet alias misrepresentasi nilai asetnya," tambahnya.

Yang kedua, SAT diduga terlibat karena telah mengusulkan penghapusan bukuan hutang penambak sebesar Rp 2.8 triliun pada saat menghadiri rapat kabinet terbatas pada 11 Februari 2004.

"Selanjutnya SAT tidak melaporkan kepada Presiden kalau Sjamsul Nursalim melakukan mispresentasi," katanya.

Selanjutnya, SAT terlibat dalam menyusun dan mengirimkan Ringkasan Eksekutif BPPN kepada Dorojatun Kuntjoro Jakti selalu Ketua KKSK.

"Yaitu mengusulkan agar KKSK memberikan keputusan yaitu penghapusan atas porsi hutang unsustainable petambak plasma sebesar Rp 2.8 triliun sehingga disetujui oleh KKSK," paparnya.

Terakhir, SAT juga terlibat dalam penandatanganan surat dan menyatakan bahwa Sjamsul telah menyelesaikan kewajiban PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham).

"SAT ini menandatangani surat Nomor SKL-22/PKPS-BPPN/0404 tentang Pemenuhan kewajiban pemegang kepada Sjamsul Nursalim," tuturnya.

ICW menilai, akibat perbuatan SAT mengakibatkan hilangnya hak tagih negara dalam hal ini BPPN kepada Sjamsul Nursalim dan negara mengalami kerugian keuangan negara.

"Sehingga saya berkesimpulan bahwa tindakan SAT memenuhi bestandel delict atau unsur-unsur delik dalam dakwaan kesatu pada pasal 2 UU Tipikor. Dari rangkaian peristiwa menunjukkan adanya mens area (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana)dan actus reus (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana) oleh SAT," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya