Berita

Diskusi membahas soal pembebasa Syafruddin Arsyad Tumenggung/RMOL

Hukum

Syafruddin Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jangan Disebut Terdakwa Lagi

RABU, 31 JULI 2019 | 22:23 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin  Arsyad Temenggung, Hasbullah MH, menyatakan kalau kasus ini sudah selesai.

"Setelah amar putusan itu dibacakan, Syafruddin dinyatakan bebas," ujarnya saat berbicara di diskusi publik yang menggangkat tema "Vonis bebas MA terhadap Syafruddin : Siapa yang salah?, di hotel JS Luwansa,
Kuningan, Jakarta, Rabu (31/7).

"Yang Kedua, setelah dibacakan amar putusan tersebut, maka harkat dan martabatnya kembali pulih," tambahnya.

"Yang Kedua, setelah dibacakan amar putusan tersebut, maka harkat dan martabatnya kembali pulih," tambahnya.

Meskipun dakwaan Syafruddin terbukti karena mengeluarkan surat keterangan lunas namun itu bukan unsur pidana. "Yang paling jelas putusannya adalah lepas dari segala tuntutan sehingga tidak boleh lagi disebut-sebut lagi sebagai terdakwa," katanya.

Lebih lanjut Hasbullah menjelaskan dalam urusan ini, dirinya selaku tim kuasa hukum sudah mengikuti proses mulai dari penetapan, kemudian pengajuan pra peradilan dan pembacaan pleidoi.

"Siapa yang salah MA atau KPK, dari awal klien kami sudah terzolimi. Kami uji dalil KPK itu adalah salah penerapan hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Putusan tersebut termaktub dalam amar  putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya