Berita

Diskusi membahas soal pembebasa Syafruddin Arsyad Tumenggung/RMOL

Hukum

Syafruddin Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jangan Disebut Terdakwa Lagi

RABU, 31 JULI 2019 | 22:23 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin  Arsyad Temenggung, Hasbullah MH, menyatakan kalau kasus ini sudah selesai.

"Setelah amar putusan itu dibacakan, Syafruddin dinyatakan bebas," ujarnya saat berbicara di diskusi publik yang menggangkat tema "Vonis bebas MA terhadap Syafruddin : Siapa yang salah?, di hotel JS Luwansa,
Kuningan, Jakarta, Rabu (31/7).

"Yang Kedua, setelah dibacakan amar putusan tersebut, maka harkat dan martabatnya kembali pulih," tambahnya.

"Yang Kedua, setelah dibacakan amar putusan tersebut, maka harkat dan martabatnya kembali pulih," tambahnya.

Meskipun dakwaan Syafruddin terbukti karena mengeluarkan surat keterangan lunas namun itu bukan unsur pidana. "Yang paling jelas putusannya adalah lepas dari segala tuntutan sehingga tidak boleh lagi disebut-sebut lagi sebagai terdakwa," katanya.

Lebih lanjut Hasbullah menjelaskan dalam urusan ini, dirinya selaku tim kuasa hukum sudah mengikuti proses mulai dari penetapan, kemudian pengajuan pra peradilan dan pembacaan pleidoi.

"Siapa yang salah MA atau KPK, dari awal klien kami sudah terzolimi. Kami uji dalil KPK itu adalah salah penerapan hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Putusan tersebut termaktub dalam amar  putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya