Berita

Otto Hasibuan menilai KPK dan MA tidak salah dalam vonis bebas Syafruddin Temenggung/RMOL

Hukum

Syafruddin Temenggung Divonis Bebas, Otto Hasibuan: Bukan Salah MA Atau KPK

RABU, 31 JULI 2019 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengacara Otto Hasibuan yang menjadi penasihat hukum bagi Sjamsul Nursalim (SN) menilai vonis bebas Mahkamah Agung terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Temenggung adalah putusan yang sangat menarik. Sebab dalam kasus ini Otto melihat hal mendasar bukanlah mencari siapa yang salah, tetapi dakwaan yang keliru.

"Dua-duanya tidak salah, baik KPK ataupun MA. Lalu siapa yang salah? Yang salah adalah ketidakadilan," ungkap Otto saat menjadi narasumber dalam diskusi publik dengan tema "Vonis bebas MA terhadap Syafruddin: Siapa yang salah?" di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (31/7).

Sebelum memberikan materinya, Otto mengawali diskusi yang juga dihadiri oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah dengan mengatakan diskusi siang ini hanyalah bersifat akademik. Karena kasus itu sudah final dan tidak akan memengaruhi putusan.


"Karena setelah putusan Mahkamah Agung itu tidak bisa lagi dilakukan peninjauan kembali (PK). Jadi kita tidak melanggar kode etik," kata Otto.

Otto menjelaskan, kalau berbicara kasus BLBI maka harus mundur jauh ke belakang. Karena kasus ini mulai pada 1998. Pada 1997 telah terjadi krisis multidimensi yang mengakibatkan dolar AS naik sampai menyentuh 17 ribu rupiah.

"Bank-bank kala itu semua hampir bankrut. Supaya Bank ini tidak jatuh, pemerintah membuat  kebijakan likuiditas BLBI. Semua Bank di-take over oleh pemerintah agar Bank itu disehatkan," ucapnya.

Kalau kasus ini diselesaikan dengan pidana maka situasi saat itu akan makin gawat. "Tetapi diputuskan diselesaikan dengan keperdataaan. Bussiness to bussiness, yang penting uang kembali," terang Otto.

Secara singkat Otto kilas balik kasus kliennya SN yang punya kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 28 trilliun dari total Rp 47 triliun.
"Ini bukan utang ya, tapi kewajiban yang disepakati. Itu sudah selesai dengan dibayarkan dan penyerahan aset serta sudah dikeluarkan surat lunas dari yang bersangkutan," paparnya.

Waktu terus berjalan, mulai dari zaman Habibie, Gus Dur, sampai Megawati. BPK pun sudah melakukan audit bahkan sampai tiga kali dan memutuskan sudah lunas.
 
"KPK sudah melakukan tugasnya dan Mahkamah Agung juga tidak salah sehingga membuat putusan, jadi sudah selesai," pungkas Otto.

Untuk diketahui, Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) yang jadi terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya ia dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya