Berita

Otto Hasibuan menilai KPK dan MA tidak salah dalam vonis bebas Syafruddin Temenggung/RMOL

Hukum

Syafruddin Temenggung Divonis Bebas, Otto Hasibuan: Bukan Salah MA Atau KPK

RABU, 31 JULI 2019 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengacara Otto Hasibuan yang menjadi penasihat hukum bagi Sjamsul Nursalim (SN) menilai vonis bebas Mahkamah Agung terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Temenggung adalah putusan yang sangat menarik. Sebab dalam kasus ini Otto melihat hal mendasar bukanlah mencari siapa yang salah, tetapi dakwaan yang keliru.

"Dua-duanya tidak salah, baik KPK ataupun MA. Lalu siapa yang salah? Yang salah adalah ketidakadilan," ungkap Otto saat menjadi narasumber dalam diskusi publik dengan tema "Vonis bebas MA terhadap Syafruddin: Siapa yang salah?" di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (31/7).

Sebelum memberikan materinya, Otto mengawali diskusi yang juga dihadiri oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah dengan mengatakan diskusi siang ini hanyalah bersifat akademik. Karena kasus itu sudah final dan tidak akan memengaruhi putusan.

"Karena setelah putusan Mahkamah Agung itu tidak bisa lagi dilakukan peninjauan kembali (PK). Jadi kita tidak melanggar kode etik," kata Otto.

Otto menjelaskan, kalau berbicara kasus BLBI maka harus mundur jauh ke belakang. Karena kasus ini mulai pada 1998. Pada 1997 telah terjadi krisis multidimensi yang mengakibatkan dolar AS naik sampai menyentuh 17 ribu rupiah.

"Bank-bank kala itu semua hampir bankrut. Supaya Bank ini tidak jatuh, pemerintah membuat  kebijakan likuiditas BLBI. Semua Bank di-take over oleh pemerintah agar Bank itu disehatkan," ucapnya.

Kalau kasus ini diselesaikan dengan pidana maka situasi saat itu akan makin gawat. "Tetapi diputuskan diselesaikan dengan keperdataaan. Bussiness to bussiness, yang penting uang kembali," terang Otto.

Secara singkat Otto kilas balik kasus kliennya SN yang punya kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 28 trilliun dari total Rp 47 triliun.
"Ini bukan utang ya, tapi kewajiban yang disepakati. Itu sudah selesai dengan dibayarkan dan penyerahan aset serta sudah dikeluarkan surat lunas dari yang bersangkutan," paparnya.

Waktu terus berjalan, mulai dari zaman Habibie, Gus Dur, sampai Megawati. BPK pun sudah melakukan audit bahkan sampai tiga kali dan memutuskan sudah lunas.
 
"KPK sudah melakukan tugasnya dan Mahkamah Agung juga tidak salah sehingga membuat putusan, jadi sudah selesai," pungkas Otto.

Untuk diketahui, Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) yang jadi terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya ia dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya