Berita

Usni Hasanudin/Net

Politik

Amandemen UUD 1945, Kembalikan MPR Jadi Lembaga Tinggi Negara

RABU, 31 JULI 2019 | 13:41 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Wacana melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 harus difokuskan untuk mengembalikan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kembaga tinggi negara. Seperti sebelum dilakukan perubahan.

“Jika amandemen dilakukan, segera kembalikan MPR menjadi lembaga tinggi negara yang menaungi dua lembaga legsilatif, yakni DPR dan DPD,” ungkap Dr.Usni Hasanudin, Direktur Laboratorium Ilmu Politik Fisip Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ).

Setelah amandemen yang lalu, terang Usni, secara hierarki MPR ditempatkan sejajar dengan dua lembaga perwakilan lainnya yang secara kewenangan berbeda, namun kedudukannya sama.


“Padahal kewenangan tertinggi ada di MPR yaitu mengubah UUD 1945. Sedangkan dua lembaga negara lainnya hanya menjalankan kewenangan yang di atur UUD 1945,” ujar doktor ilmu politik jebolan Universitas Indonesia (UI) ini.

Dalam perbincangan dengan redaksi di Jakarta, Rabu (31/7), selain secara struktural, ujar Usni, MPR harus kembali menghidupkan GBHN sebagai arah dalam penyelenggaraan negara untuk dilaksanakan oleh lembaga negara.

“Saat ini, seakan akan lembaga negara berjalan tanpa arah, akibatnya mekanisme pertanggungjawabannya tidak jelas. Padahal yang digunakan adalah uang hasil pajak,” tegasnya.

Usni menyarankan, untuk memenuhi azas keadilan, kepemimpinan MPR harus dilakukan secara bersama-sama, secara kolektif. Baik fraksi dengan perolehan besar maupun kecil.

“Agar setiap pemufakatan yang diputuskan, seluruh elemen perwakilan turut mewakili dan mempertanggungjawabkannya secara bersama pula,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya