Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/Net

Hukum

Suap Meikarta "Menguntungkan", KPK Pelajari Jerat Korporasi

RABU, 31 JULI 2019 | 03:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Begitu kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

"Kami sudah mengidentifikasi bahwa dugaan suap ini memang dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapatkan izin di sana," kata Febri.


Namun KPK belum bisa menyimpulkan dugaan keterlibatan korporasi, dalam hal ini Lippo Grop. Sebab, proses penyidikan kasus Meikarta masih berjalan.

"Apakah korporasi terlibat atau tidak terlibat, saat ini tentu belum bisa kami simpulkan karena baru 11 orang yang diproses," ungkap Febri.

Dari sejumlah bukti yang dikantongi KPK, dugaan keterlibatan pihak Lippo Group pada perkara suap Meikarta sangat erat kaitannya, mengingat perusahaan yang menggarap proyek Meikarta adalah grup tersebut.

"Dalam penanganan perkaranya, kami sudah melihat bagaimana posisi orang-orang tersebut apakah dia sebagai personifikasi dari korporasi, atau dia menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas resmi dari korporasi atau berjalan sendiri sebagai personel saja," sambungnya.

"Tapi KPK memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan," demikian Febri menegaskan.

Teranyar, Sekda Jabar Iwa Karniwa diduga menerima suap senilai Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017 silam.

Selain Iwa, KPK juga menjerat Mantan Presiden PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Bartholomeus diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk Dollar Amerika Serikat (AS) maupun Rupiah dengan total Rp 10,5 Miliar.

Penetapan tersangka Sekda Jabar dan Eks Presdir Bartholomeus ini merupakan pengembangan perkara yang sudah menjatuhkan hukuman pidana sejumlah pihak.

Diantaranya mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah, hingga Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya