Berita

Unjuk rasa berujung bentrok di Hong Kong/Net

Dunia

44 Pengunjuk Rasa Hong Kong Didakwa Dengan Tuduhan Kerusuhan

SELASA, 30 JULI 2019 | 23:44 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebanyak 44 pengunjuk rasa yang ditahan selama bentrokan kekerasan terbaru yang terjadi di Hong Kong didakwa dengan dengan tuduhan kerusuhan. Tuduhan itu dapat membawa mereka menghadapi ancaman maksimum kurungan penjara hingga 10 tahun.

Pemerintah Hong Kong dalam rilis media Selasa malam (30/7), seperti dimuat Channel News Asia, menyebut bahwa para pengunjuk rasa membentuk sebuah pertemuan ilegal dan memblokir jalan-jalan di sepanjang Connaught Road West dan Des Voeux Road West di dekat Western Street pada hari Minggu (28/7).

"Mereka memasang penghalang jalan dengan payung, papan kayu, tongkat bambu dan pagar; membongkar bata trotoar, menghancurkan pagar tepi jalan, merusak rambu-rambu jalan dan tiang lampu serta menyerang petugas polisi di tempat kejadian dengan senjata mematikan seperti batu bata dan batang besi yang tajam," begitu bunyi pernyataan itu, seperti dimuat Channel News Asia.


Para pengunjuk rasa mengabaikan peringatan berulang untuk meninggalkan daerah itu. Polisi pun melakukan "aksi bubar" sekitar pukul 19:00 malam dan menangkap 49 orang pengunjuk rasa. Mereka yang ditangkap berusia antara 16 dan 41 tahun.

Selang dua hari setelah penangkapan, Sebanyak 44 pengunjuk rasa didakwa dengan tuduhan kerusuhan.

Sebelumnya, pada Senin (29/7), China menyatakan dukungan kuat pada pemerintah Hong Kong untuk menindak tegas para perusuh.

"Tidak ada masyarakat yang beradab atau masyarakat hukum yang akan mentolerir kekerasan yang merajalela," kata jurubicara Kantor Urusan Kabinet tingkat Hong Kong dan Makau, Yang Guang.

Dia menyalahkan kekerasan dilakukan oleh sejumlah orang radikal yang berupaya menganggu prinsip satu negara, dua sistem di Hong Kong.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya