Berita

Unjuk rasa berujung bentrok di Hong Kong/Net

Dunia

44 Pengunjuk Rasa Hong Kong Didakwa Dengan Tuduhan Kerusuhan

SELASA, 30 JULI 2019 | 23:44 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebanyak 44 pengunjuk rasa yang ditahan selama bentrokan kekerasan terbaru yang terjadi di Hong Kong didakwa dengan dengan tuduhan kerusuhan. Tuduhan itu dapat membawa mereka menghadapi ancaman maksimum kurungan penjara hingga 10 tahun.

Pemerintah Hong Kong dalam rilis media Selasa malam (30/7), seperti dimuat Channel News Asia, menyebut bahwa para pengunjuk rasa membentuk sebuah pertemuan ilegal dan memblokir jalan-jalan di sepanjang Connaught Road West dan Des Voeux Road West di dekat Western Street pada hari Minggu (28/7).

"Mereka memasang penghalang jalan dengan payung, papan kayu, tongkat bambu dan pagar; membongkar bata trotoar, menghancurkan pagar tepi jalan, merusak rambu-rambu jalan dan tiang lampu serta menyerang petugas polisi di tempat kejadian dengan senjata mematikan seperti batu bata dan batang besi yang tajam," begitu bunyi pernyataan itu, seperti dimuat Channel News Asia.


Para pengunjuk rasa mengabaikan peringatan berulang untuk meninggalkan daerah itu. Polisi pun melakukan "aksi bubar" sekitar pukul 19:00 malam dan menangkap 49 orang pengunjuk rasa. Mereka yang ditangkap berusia antara 16 dan 41 tahun.

Selang dua hari setelah penangkapan, Sebanyak 44 pengunjuk rasa didakwa dengan tuduhan kerusuhan.

Sebelumnya, pada Senin (29/7), China menyatakan dukungan kuat pada pemerintah Hong Kong untuk menindak tegas para perusuh.

"Tidak ada masyarakat yang beradab atau masyarakat hukum yang akan mentolerir kekerasan yang merajalela," kata jurubicara Kantor Urusan Kabinet tingkat Hong Kong dan Makau, Yang Guang.

Dia menyalahkan kekerasan dilakukan oleh sejumlah orang radikal yang berupaya menganggu prinsip satu negara, dua sistem di Hong Kong.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya