Berita

Garuda Indonesia/Net

Hukum

Pakar: Auditor Laporan Keuangan Aspal PT Garuda Indonesia Bisa Dipidana

SELASA, 30 JULI 2019 | 20:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia dinilai bisa dibawa ke ranah pidana jika terbukti melakukan kejahatan rekayasa laporan keuangan yang dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar. Menurutnya, langkah Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi terhadap auditor yang tidak profesional menjalankan tugasnya sudah tepat.

Bahkan jika terbukti tindakannya sebagai bagian dari kejahatan korupsi, maka auditor tersebut harus disanksi berupa pencabutan izin.


“Bahkan bisa dipidanakan sebagai pihak yang membantu atau penyerta dalam kejahatan korupsi yang diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Abdul Fickar kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (30/7).

Dengan demikian, Abdul berharap pemerintah melalui Kementerian BUMN harus memeriksa seluruh jajaran direksi yang menangani laporan keuangan PT Garuda Indonesia.

"Hal ini bertujuan untuk mencari kemungkinan ada atau tidaknya niat jahat dari pihak manajemen yang memasukan ‘pendapatan yang belum tentu diklaim sebagai keuntungan’ dalam laporan keuangan Garuda sehingga terlihat untung padahal merugi," jelasnya.

Bahkan, Kementerian BUMN harus mengganti personelnya dan menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ada indikasi tindak pidana korupsi.

“Bisa jadi kerugian itu disebabkan oleh inefisiensi korporasi dan terjadinya korupsi. Jika ada indikasi korupsi seharusnya Kementerian BUMN mengganti personel dan menyerahkannya ke KPK," paparnya.

Namun, PT Garuda Indonesia bisa tidak dipidana jika bisa membuktikan kerugian yang dialami benar-benar kerugian dari perjalanan bisnisnya.

"Tapi jika kerugian Garuda bisa dibuktikan sebagai bentuk kerugian dari perjalanan bisnisnya dan tanpa muatan suap dari para pejabat Garuda. Maka itu, murni langkah korporasi yang harus dihormati dan tak bisa dipidanakan," tandasnya.

Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia mengumumkan sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih 809.840 dollar AS pada Rabu (24/4) lalu. Laba tersebut meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi 216,58 juta dollar AS.

Laporan keuangan tersebut ditolak dua Komisaris. Penolakan berkaitan dengan perjanjian kerjasama Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia yang diperkirakan menuai kerugian sebesar 244,95 juta dollar AS.

Sementara itu Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya pelanggaran di laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 Kuartal I tersebut.

Akibatnya, OJK dan Kemenkeu memberikan sanksi kepada Garuda dan auditor yang mengaudit keuangan tersebut.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga memberikan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya