Berita

Garuda Indonesia/Net

Hukum

Pakar: Auditor Laporan Keuangan Aspal PT Garuda Indonesia Bisa Dipidana

SELASA, 30 JULI 2019 | 20:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia dinilai bisa dibawa ke ranah pidana jika terbukti melakukan kejahatan rekayasa laporan keuangan yang dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar. Menurutnya, langkah Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi terhadap auditor yang tidak profesional menjalankan tugasnya sudah tepat.

Bahkan jika terbukti tindakannya sebagai bagian dari kejahatan korupsi, maka auditor tersebut harus disanksi berupa pencabutan izin.


“Bahkan bisa dipidanakan sebagai pihak yang membantu atau penyerta dalam kejahatan korupsi yang diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Abdul Fickar kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (30/7).

Dengan demikian, Abdul berharap pemerintah melalui Kementerian BUMN harus memeriksa seluruh jajaran direksi yang menangani laporan keuangan PT Garuda Indonesia.

"Hal ini bertujuan untuk mencari kemungkinan ada atau tidaknya niat jahat dari pihak manajemen yang memasukan ‘pendapatan yang belum tentu diklaim sebagai keuntungan’ dalam laporan keuangan Garuda sehingga terlihat untung padahal merugi," jelasnya.

Bahkan, Kementerian BUMN harus mengganti personelnya dan menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ada indikasi tindak pidana korupsi.

“Bisa jadi kerugian itu disebabkan oleh inefisiensi korporasi dan terjadinya korupsi. Jika ada indikasi korupsi seharusnya Kementerian BUMN mengganti personel dan menyerahkannya ke KPK," paparnya.

Namun, PT Garuda Indonesia bisa tidak dipidana jika bisa membuktikan kerugian yang dialami benar-benar kerugian dari perjalanan bisnisnya.

"Tapi jika kerugian Garuda bisa dibuktikan sebagai bentuk kerugian dari perjalanan bisnisnya dan tanpa muatan suap dari para pejabat Garuda. Maka itu, murni langkah korporasi yang harus dihormati dan tak bisa dipidanakan," tandasnya.

Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia mengumumkan sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih 809.840 dollar AS pada Rabu (24/4) lalu. Laba tersebut meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi 216,58 juta dollar AS.

Laporan keuangan tersebut ditolak dua Komisaris. Penolakan berkaitan dengan perjanjian kerjasama Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia yang diperkirakan menuai kerugian sebesar 244,95 juta dollar AS.

Sementara itu Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya pelanggaran di laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 Kuartal I tersebut.

Akibatnya, OJK dan Kemenkeu memberikan sanksi kepada Garuda dan auditor yang mengaudit keuangan tersebut.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga memberikan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya