Berita

Garuda Indonesia/Net

Hukum

Pakar: Auditor Laporan Keuangan Aspal PT Garuda Indonesia Bisa Dipidana

SELASA, 30 JULI 2019 | 20:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia dinilai bisa dibawa ke ranah pidana jika terbukti melakukan kejahatan rekayasa laporan keuangan yang dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar. Menurutnya, langkah Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi terhadap auditor yang tidak profesional menjalankan tugasnya sudah tepat.

Bahkan jika terbukti tindakannya sebagai bagian dari kejahatan korupsi, maka auditor tersebut harus disanksi berupa pencabutan izin.


“Bahkan bisa dipidanakan sebagai pihak yang membantu atau penyerta dalam kejahatan korupsi yang diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Abdul Fickar kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (30/7).

Dengan demikian, Abdul berharap pemerintah melalui Kementerian BUMN harus memeriksa seluruh jajaran direksi yang menangani laporan keuangan PT Garuda Indonesia.

"Hal ini bertujuan untuk mencari kemungkinan ada atau tidaknya niat jahat dari pihak manajemen yang memasukan ‘pendapatan yang belum tentu diklaim sebagai keuntungan’ dalam laporan keuangan Garuda sehingga terlihat untung padahal merugi," jelasnya.

Bahkan, Kementerian BUMN harus mengganti personelnya dan menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ada indikasi tindak pidana korupsi.

“Bisa jadi kerugian itu disebabkan oleh inefisiensi korporasi dan terjadinya korupsi. Jika ada indikasi korupsi seharusnya Kementerian BUMN mengganti personel dan menyerahkannya ke KPK," paparnya.

Namun, PT Garuda Indonesia bisa tidak dipidana jika bisa membuktikan kerugian yang dialami benar-benar kerugian dari perjalanan bisnisnya.

"Tapi jika kerugian Garuda bisa dibuktikan sebagai bentuk kerugian dari perjalanan bisnisnya dan tanpa muatan suap dari para pejabat Garuda. Maka itu, murni langkah korporasi yang harus dihormati dan tak bisa dipidanakan," tandasnya.

Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia mengumumkan sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih 809.840 dollar AS pada Rabu (24/4) lalu. Laba tersebut meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi 216,58 juta dollar AS.

Laporan keuangan tersebut ditolak dua Komisaris. Penolakan berkaitan dengan perjanjian kerjasama Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia yang diperkirakan menuai kerugian sebesar 244,95 juta dollar AS.

Sementara itu Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya pelanggaran di laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 Kuartal I tersebut.

Akibatnya, OJK dan Kemenkeu memberikan sanksi kepada Garuda dan auditor yang mengaudit keuangan tersebut.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga memberikan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya