Berita

Mendagri Tjahjo Kumolo/RMOL

Politik

Soal Perubahan UU Pilkada, Tjahjo: Pertimbangannya Evaluasi Pemilu 2019

SELASA, 30 JULI 2019 | 17:23 WIB | LAPORAN:

Perubahan Undang-Undang Pilkada menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih dimungkinkan karena beberapa pertimbangan, khususnya evaluasi dari pemilihan umum (pemilu) serentak.

Tjahjo mengatakan, pertama karena mencermati gelagat perkembangan dinamika pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, khususnya terkait periode masa kampanye.

"Apakah masa kampanye harus 8 bulan, kan enggak, lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)nya atau dimasukan UU," ungkap Tjahjo usai memenuhi undangan Ombudsman RI terkait kepatuhan penyelenggaraan negara, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).


Kedua, kata Tjahjo, mencermati pemilu yang dilakukan secara serentak dengan menggabungkan pileg dan juga pilpres yang dinilai berat, sebab pilkada dilakukan melalui dua tahap yakni pada 2020 dan 2024.

"Kedua pileg dan pilpres masih digabung  atau dipisahkan, kalau digabungkan begitu beratnya, kemarin saya yakin partai memiliki usul yang sama, jadi kita menyerap aspirasi parpol, menyerap aspirasi daerah," paparnya.

Dengan ini, Tjahjo menyerahkan kembali pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai dengan apa yang menjadi pengalaman.

"Saya kira KPU Bawaslu, juga punya telaah. Termasuk elemen-elemem demokrasi belajar dari pengalaman pileg dan pilpres yang serentak begitu panjang. Saya kira KPU dalam menyusun PKPU-nya merespons semua gelagat yang ada, supaya lebih efektif ya dan lebih efesien, " tandasnya.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya