Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian BUMN Tegaskan Rangkap Jabatan Dirut Garuda Tak Langgar Aturan

SELASA, 30 JULI 2019 | 17:23 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memeriksa Kementerian BUMN dalam kasus rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara.

Menteri BUMN Rini Soemarno berhalangan hadir dan menugaskan Deputi Infrastruktur dan Bisnis untuk memberikan keterangan di hadapan KPPU.

Dilansir dari Zonaterbang.id, Kementerian BUMN menyatakan, rangkap jabatan ternyata diperbolehkan oleh Peraturan Menteri 03/2005 yang merupakan peraturan turunan dari UU 19/2003 terkait BUMN tentang tata cara Pengangkatan terkait direksi.

Demikian dikatakan Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean, di kantor KPPU di kawasan Harmoni, Jakarta, Senin (29/7).

“Karena Menteri Rini ada agenda lain, ia menugaskan Deputi Infrastruktur dan Bisnis. Kami mendalami hal terkait peraturan perundang-undangan apakah rangkap jabatan diperbolehkan," ujar Goprera.

"Bahwa direksi BUMN dapat menjabat posisi jabatan lainnya selama tidak berbenturan kepentingan BUMN. Dari hasil penjelasan itu, kami lihat apa latar belakang sampai izin itu diberikan," kata dia lagi.

"Artinya Permen 03/2005 itu mandatori perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba. Ada payung hukum yang lebih tinggi," kata dia lagi.

Sementara Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengatakan pihaknyas masih akan terus melihat apakah ada pelanggaran dalam rangkap jabatan Dirut Garuda ini.  

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya