Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian BUMN Tegaskan Rangkap Jabatan Dirut Garuda Tak Langgar Aturan

SELASA, 30 JULI 2019 | 17:23 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memeriksa Kementerian BUMN dalam kasus rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara.

Menteri BUMN Rini Soemarno berhalangan hadir dan menugaskan Deputi Infrastruktur dan Bisnis untuk memberikan keterangan di hadapan KPPU.

Dilansir dari Zonaterbang.id, Kementerian BUMN menyatakan, rangkap jabatan ternyata diperbolehkan oleh Peraturan Menteri 03/2005 yang merupakan peraturan turunan dari UU 19/2003 terkait BUMN tentang tata cara Pengangkatan terkait direksi.


Demikian dikatakan Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean, di kantor KPPU di kawasan Harmoni, Jakarta, Senin (29/7).

“Karena Menteri Rini ada agenda lain, ia menugaskan Deputi Infrastruktur dan Bisnis. Kami mendalami hal terkait peraturan perundang-undangan apakah rangkap jabatan diperbolehkan," ujar Goprera.

"Bahwa direksi BUMN dapat menjabat posisi jabatan lainnya selama tidak berbenturan kepentingan BUMN. Dari hasil penjelasan itu, kami lihat apa latar belakang sampai izin itu diberikan," kata dia lagi.

"Artinya Permen 03/2005 itu mandatori perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba. Ada payung hukum yang lebih tinggi," kata dia lagi.

Sementara Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengatakan pihaknyas masih akan terus melihat apakah ada pelanggaran dalam rangkap jabatan Dirut Garuda ini.  

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya