Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian BUMN Tegaskan Rangkap Jabatan Dirut Garuda Tak Langgar Aturan

SELASA, 30 JULI 2019 | 17:23 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memeriksa Kementerian BUMN dalam kasus rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara.

Menteri BUMN Rini Soemarno berhalangan hadir dan menugaskan Deputi Infrastruktur dan Bisnis untuk memberikan keterangan di hadapan KPPU.

Dilansir dari Zonaterbang.id, Kementerian BUMN menyatakan, rangkap jabatan ternyata diperbolehkan oleh Peraturan Menteri 03/2005 yang merupakan peraturan turunan dari UU 19/2003 terkait BUMN tentang tata cara Pengangkatan terkait direksi.


Demikian dikatakan Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean, di kantor KPPU di kawasan Harmoni, Jakarta, Senin (29/7).

“Karena Menteri Rini ada agenda lain, ia menugaskan Deputi Infrastruktur dan Bisnis. Kami mendalami hal terkait peraturan perundang-undangan apakah rangkap jabatan diperbolehkan," ujar Goprera.

"Bahwa direksi BUMN dapat menjabat posisi jabatan lainnya selama tidak berbenturan kepentingan BUMN. Dari hasil penjelasan itu, kami lihat apa latar belakang sampai izin itu diberikan," kata dia lagi.

"Artinya Permen 03/2005 itu mandatori perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba. Ada payung hukum yang lebih tinggi," kata dia lagi.

Sementara Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengatakan pihaknyas masih akan terus melihat apakah ada pelanggaran dalam rangkap jabatan Dirut Garuda ini.  

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya