Berita

Putusan sidang praperadilan Kivlan Zen tersangka kepemilikan senjata ilegal

Hukum

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Tersangka Dugaan Kepemilikan Senjata Ilegal

SELASA, 30 JULI 2019 | 14:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal,  Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Achmad Guntur membacakan keputusan tersebut pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di dalam persidangan.


"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambahnya.

Sebelumnya, pihak Kivlan Zen melakukan praperadilan karena menilai ada kesalahan prosedur penangkapan kliennya. Mereka menduga adanya kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan mantan Kepala Staf Kostrad tersebut.

“Intinya, praperadilan ini bagaimana administrasi yang dilakukan penyidik itu kita nilai sekarang sudah benar atau belum,” ucap Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7) lalu.

Diketahui, Kivlan dilaporkan ke Polda Metro terkait kepemilikan senjata api. Ia pun diperiksa sejak Rabu (29/5) sore setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka makar. Saat diperiksa itulah, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api hingga akhirnya ditahan.

Dengan demikian, Kivlan Zen tetap terus dilakukan proses hukum setelah Hakim menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya