Berita

Baiq Nuril/Net

Hukum

Baiq Nuril Langsung Sujud Syukur Saat Amnesti Diteken Jokowi

SENIN, 29 JULI 2019 | 23:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Joko Widodo resmi meneken surat keputusan presiden (Keppres) terkait pengampunan atau amnesti kepada Baiq Nuril. Merespon hal itu, pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi pun bersyukur.

Bagi Joko, ditekennya Keppres tersebut menjadi buah hasil perjuangan kliennya dalam mencari keadilan.

"Alhamdulillah membuahkan hasil. Ini sangat luar biasa, kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih," kata Joko saat dihubungi wartawan, Senin (29/7).

Ia pun menceritakan haru biru saat kliennya mendengar permohonan amnesti telah ditandatangani.

"Tadi dia sempat sujud syukur dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya," jelasnya.

Untuk saat ini, kata dia, Baiq Nuril masih berada di Jakarta. Pengambilan surat amnesti pun diakui akan diambil langsung oleh kliennya.

Dengan adanya Keppres tersebut, maka kasus hukum perkara UU ITE yang memvonis kliennya selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta gugur.

"Sudah selesai. Dengan memegang surat itu, maka putusan atau vonis pengadilan terhadap Nuril gugur dengan sendirinya," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya