Berita

Reza Indragiri/Net

Hukum

Cinta Laura Jadi Duta Anti Kekerasan Perempuan Dan Anak, Pengamat: KPPPA Setuju Seks Diluar Nikah?

SENIN, 29 JULI 2019 | 21:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dipertanyakan karena telah menobatkan artis Cinta Laura sebagai duta antikekerasan perempuan dan anak.

Psikologi Reza Indragiri mengaku heran dengan keputusan melantik Cinta Laura sebagai duta antikekerasan perempuan dan anak.

Keheranan tersebut muncul karena kata Reza, Cinta Laura belakangan ini sempat viral karena foto intimnya bersama kekasihnya beredar di media sosial.


"Persoalannya, figur yang didaulat sebagai Duta itu belum lama bikin geger saat foto-foto intimnya beredar di medsos. Bahwa CL dipilih KPPPA sebagai Duta, apakah itu hasil klarifikasi atas perbuatan tindak senonoh tersebut?," ucap Reza Indragiri kepada Kantor Berita RMOL, Senin (29/7).

Dengan melantik Cinta Laura sebagai duta, kata Reza, KPPPA telah memposisikan Cinta Laura sebagai sosok yang teladan.

"Terkirim pesan, dialah sosok pelindung yang patut dijadikan sebagai role model oleh para perempuan dan anak-anak Indonesia," katanya.

Dengan demikian, Reza menilai KPPPA tidak melihat rekam jejak Cinta Laura. Bahkan, sikap KPPPA juga dianggap sebagai merestui perbuatan seks diluar nikah seperti foto-foto intim Cinta Laura yang beredar di media sosial.

"Pertanyaan pun muncul. Apakah KPPPA mahfum akan hal tersebut? Apakah KPPPA tidak melihat rekam jejak CL sebagai pelaku consensual sex di luar pernikahan sebagai masalah, sehingga ia tetap layak menjadi Duta? Apakah itu pula standar sikap KPPPA (negara-bangsa Indonesia!) terhadap seks mau sama mau di luar pernikahan?," tegasnya.

Dosen Perlindungan Anak, Politeknik llmu Pemasyarakatan (Poltekip), Kemenkumham itu mengaku menjadi teringat dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang dinilai tidak melindungi para perempuan Indonesia.

"Perbuatan CL di foto-foto intim tersebut menjadi sorotan luas karena bertentangan dengan etika kesantunan masyarakat Indonesia. Tapi apa boleh buat, karena huruf 'K' pada RUU-PKS adalah 'Kekerasan', maka perangai CL itu tidak termasuk dalam perbuatan pidana karena bukan kekerasan. Toh dilakukan atas dasar mau sama mau (consensual) betapa pun dilakukan di luar pernikahan," paparnya.

"Di situ terlihat betapa kita terkerangkeng oleh sempitnya kata 'kekerasan'. Seks di luar pernikahan bukan masalah, bukan kekerasan, sepanjang dilakukan mau sama mau," lanjutnya.

Dengan demikian, RUU-PKS dinilai tindak dapat melindungi perempuan Indonesia dari perbuatan negatif berupa seks diluar nikah yang dapat merugikan kaum perempuan.

"Saat diksi 'kekerasan' digunakan untuk RUU-PKS, nyatalah kita tidak punya instrumen hukum untuk melindungi perempuan Indonesia dari perbuatan negatif berupa consensual sex yang dilakukan di luar pernikahan," terangnya.

Sehingga, Reza menegaskan untuk merubah RUU-PKS yang telah dirancang di DPR menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.

"Karena itulah, mari kunci RUU-PKS menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Demi martabat perempuan Indonesia juga lebih luas lagi, demi anak-anak Indonesia," tandasnya.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya