Berita

Reza Indragiri/Net

Hukum

Cinta Laura Jadi Duta Anti Kekerasan Perempuan Dan Anak, Pengamat: KPPPA Setuju Seks Diluar Nikah?

SENIN, 29 JULI 2019 | 21:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dipertanyakan karena telah menobatkan artis Cinta Laura sebagai duta antikekerasan perempuan dan anak.

Psikologi Reza Indragiri mengaku heran dengan keputusan melantik Cinta Laura sebagai duta antikekerasan perempuan dan anak.

Keheranan tersebut muncul karena kata Reza, Cinta Laura belakangan ini sempat viral karena foto intimnya bersama kekasihnya beredar di media sosial.


"Persoalannya, figur yang didaulat sebagai Duta itu belum lama bikin geger saat foto-foto intimnya beredar di medsos. Bahwa CL dipilih KPPPA sebagai Duta, apakah itu hasil klarifikasi atas perbuatan tindak senonoh tersebut?," ucap Reza Indragiri kepada Kantor Berita RMOL, Senin (29/7).

Dengan melantik Cinta Laura sebagai duta, kata Reza, KPPPA telah memposisikan Cinta Laura sebagai sosok yang teladan.

"Terkirim pesan, dialah sosok pelindung yang patut dijadikan sebagai role model oleh para perempuan dan anak-anak Indonesia," katanya.

Dengan demikian, Reza menilai KPPPA tidak melihat rekam jejak Cinta Laura. Bahkan, sikap KPPPA juga dianggap sebagai merestui perbuatan seks diluar nikah seperti foto-foto intim Cinta Laura yang beredar di media sosial.

"Pertanyaan pun muncul. Apakah KPPPA mahfum akan hal tersebut? Apakah KPPPA tidak melihat rekam jejak CL sebagai pelaku consensual sex di luar pernikahan sebagai masalah, sehingga ia tetap layak menjadi Duta? Apakah itu pula standar sikap KPPPA (negara-bangsa Indonesia!) terhadap seks mau sama mau di luar pernikahan?," tegasnya.

Dosen Perlindungan Anak, Politeknik llmu Pemasyarakatan (Poltekip), Kemenkumham itu mengaku menjadi teringat dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang dinilai tidak melindungi para perempuan Indonesia.

"Perbuatan CL di foto-foto intim tersebut menjadi sorotan luas karena bertentangan dengan etika kesantunan masyarakat Indonesia. Tapi apa boleh buat, karena huruf 'K' pada RUU-PKS adalah 'Kekerasan', maka perangai CL itu tidak termasuk dalam perbuatan pidana karena bukan kekerasan. Toh dilakukan atas dasar mau sama mau (consensual) betapa pun dilakukan di luar pernikahan," paparnya.

"Di situ terlihat betapa kita terkerangkeng oleh sempitnya kata 'kekerasan'. Seks di luar pernikahan bukan masalah, bukan kekerasan, sepanjang dilakukan mau sama mau," lanjutnya.

Dengan demikian, RUU-PKS dinilai tindak dapat melindungi perempuan Indonesia dari perbuatan negatif berupa seks diluar nikah yang dapat merugikan kaum perempuan.

"Saat diksi 'kekerasan' digunakan untuk RUU-PKS, nyatalah kita tidak punya instrumen hukum untuk melindungi perempuan Indonesia dari perbuatan negatif berupa consensual sex yang dilakukan di luar pernikahan," terangnya.

Sehingga, Reza menegaskan untuk merubah RUU-PKS yang telah dirancang di DPR menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.

"Karena itulah, mari kunci RUU-PKS menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Demi martabat perempuan Indonesia juga lebih luas lagi, demi anak-anak Indonesia," tandasnya.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya