Berita

Reza Indragiri/Net

Hukum

Cinta Laura Jadi Duta Anti Kekerasan Perempuan Dan Anak, Pengamat: KPPPA Setuju Seks Diluar Nikah?

SENIN, 29 JULI 2019 | 21:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dipertanyakan karena telah menobatkan artis Cinta Laura sebagai duta antikekerasan perempuan dan anak.

Psikologi Reza Indragiri mengaku heran dengan keputusan melantik Cinta Laura sebagai duta antikekerasan perempuan dan anak.

Keheranan tersebut muncul karena kata Reza, Cinta Laura belakangan ini sempat viral karena foto intimnya bersama kekasihnya beredar di media sosial.

"Persoalannya, figur yang didaulat sebagai Duta itu belum lama bikin geger saat foto-foto intimnya beredar di medsos. Bahwa CL dipilih KPPPA sebagai Duta, apakah itu hasil klarifikasi atas perbuatan tindak senonoh tersebut?," ucap Reza Indragiri kepada Kantor Berita RMOL, Senin (29/7).

Dengan melantik Cinta Laura sebagai duta, kata Reza, KPPPA telah memposisikan Cinta Laura sebagai sosok yang teladan.

"Terkirim pesan, dialah sosok pelindung yang patut dijadikan sebagai role model oleh para perempuan dan anak-anak Indonesia," katanya.

Dengan demikian, Reza menilai KPPPA tidak melihat rekam jejak Cinta Laura. Bahkan, sikap KPPPA juga dianggap sebagai merestui perbuatan seks diluar nikah seperti foto-foto intim Cinta Laura yang beredar di media sosial.

"Pertanyaan pun muncul. Apakah KPPPA mahfum akan hal tersebut? Apakah KPPPA tidak melihat rekam jejak CL sebagai pelaku consensual sex di luar pernikahan sebagai masalah, sehingga ia tetap layak menjadi Duta? Apakah itu pula standar sikap KPPPA (negara-bangsa Indonesia!) terhadap seks mau sama mau di luar pernikahan?," tegasnya.

Dosen Perlindungan Anak, Politeknik llmu Pemasyarakatan (Poltekip), Kemenkumham itu mengaku menjadi teringat dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang dinilai tidak melindungi para perempuan Indonesia.

"Perbuatan CL di foto-foto intim tersebut menjadi sorotan luas karena bertentangan dengan etika kesantunan masyarakat Indonesia. Tapi apa boleh buat, karena huruf 'K' pada RUU-PKS adalah 'Kekerasan', maka perangai CL itu tidak termasuk dalam perbuatan pidana karena bukan kekerasan. Toh dilakukan atas dasar mau sama mau (consensual) betapa pun dilakukan di luar pernikahan," paparnya.

"Di situ terlihat betapa kita terkerangkeng oleh sempitnya kata 'kekerasan'. Seks di luar pernikahan bukan masalah, bukan kekerasan, sepanjang dilakukan mau sama mau," lanjutnya.

Dengan demikian, RUU-PKS dinilai tindak dapat melindungi perempuan Indonesia dari perbuatan negatif berupa seks diluar nikah yang dapat merugikan kaum perempuan.

"Saat diksi 'kekerasan' digunakan untuk RUU-PKS, nyatalah kita tidak punya instrumen hukum untuk melindungi perempuan Indonesia dari perbuatan negatif berupa consensual sex yang dilakukan di luar pernikahan," terangnya.

Sehingga, Reza menegaskan untuk merubah RUU-PKS yang telah dirancang di DPR menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.

"Karena itulah, mari kunci RUU-PKS menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Demi martabat perempuan Indonesia juga lebih luas lagi, demi anak-anak Indonesia," tandasnya.


Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Nasdem Usung 6 Kadernya Bertarung di Pilkada

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:59

Mantan Bupati Probolinggo akan Didakwa Kasus TPPU Rp256 Miliar

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:50

Pesawat Airbus AS Berisi 149 Penumpang Terbakar Saat Lepas Landas

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:50

DPR Minta Kapolri Ungkap Pelaku Utama Kasus Vina Cirebon

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:40

Demokrat: Aksesibilitas Kunci Bobby Nasution Bangun Sumut

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:33

Pertamina Siapkan Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:30

Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Palestina

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:21

Besok, Ahmad Sahroni Diperiksa Pengadilan Tipikor

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:20

Ketua KPU Manggarai Barat Dipecat Imbas Kasus Pelecehan ke Pegawai

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:17

Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:08

Selengkapnya