Berita

Anies Baswedan/RMOL

Hukum

Pengadilan Putuskan Proyek Reklamasi Pulau H Dilanjutkan, Anies: Kita Lawan

SENIN, 29 JULI 2019 | 20:19 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi pulau H.
Putusan tersebut tercatat dalam gugatan Nomor 24/G/2019/PTUN.JK sekaligus menggugurkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.

Manyikapi hal tersebut, Gubernur Anies menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan PTUN ke Pemprov DKI.

"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan. Nanti kalau sudah ada petikannya kita respons secara detail," kata Anies, seperti dikutip dari RMOLJakarta.com, Senin (29/7).

"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan. Nanti kalau sudah ada petikannya kita respons secara detail," kata Anies, seperti dikutip dari RMOLJakarta.com, Senin (29/7).

Walau sudah ada putusan PTUN, Anies bersikeras agar proses reklamasi dihentikan. Hal itu akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.

"Tapi intinya, kita enggak akan mundur. Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," tegas Anies.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang membahas soal pencabutan Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," tulis isi putusan yang diterbitkan oleh PTUN.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya