Berita

Anthonuis Malau/RMOL

Hukum

Makan Korban, Kominfo Batasi Akses Game Online Hago

SENIN, 29 JULI 2019 | 18:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aplikasi game online Hago dijadikan tempat untuk pelaku mencari korban "video call sex" yang merupakan wanita yang masih di bawah umur.

Berkaitan itu, Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Anthonuis Malau mengaku pihaknya telah membatasi konten aplikasi game online Hago.

"Terkait aplikasi yang digunakan oleh pelaku awal-awal kasus ini, kami telah berkoordiniasi dengan Hago (aplikasi game online) dan kita gerak cepat telah melakukan langkah-langkah yang menurut kami sangat bagus," ucap Anthonuis kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7).


Pembatasan yang dimaksud adalah pembatasan memberikan nomor handphone dan gambar.

"Jadi apikasi itu ketika orang meminta nomor HP itu otomatis tidak dapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago. Dan mereka memblokir pengiriman gambar, misalnya dituliskan nomor HP difoto, dan itu terblokir otomatis oleh sistem di Hago," jelas Anthonuis.

Berkaitan dengan adanya kasus tersebut, Kominfo mengaku pihak Hago sangat kooperatif dan bisa mentaati aturan yang telah diberikan untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali.

"Jadi platform itu juga langsung bekerja dama dengan baik dan kooperatif terhadap langkah-langkah yang diminta oleh pemerintah Indonesia," tandasnya.

Diketahui, seorang pria bernama Prasetya Defano (27) diamankan pihak kepolisian Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena telah melakukan ancaman terhadap wanita di bawah umur. Ancaman tersebut dilakukan menggunakan sebuah rekaman video call sex antara pelaku dengan korban.

Dimana, perkenalan korban dengan pelaku berasal dari aplikasi game online Hago. Disana pelaku mencari korban hingga beralih percakapannya ke Whatsapp. Selanjutnya pelaku melakukan video call dengan korban.

Tidak sampai disitu, pelaku mengajak korban untuk membuka pakaiannya hingga terlihat kemaluannya. Pada saat video call, pelaku juga mengajak korban untuk masturbasi.

Aksi bejat tersebut ternyata direkam oleh pelaku. Rekaman video call sex tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam korbannya jika tidak mau kembali melakukan aksi senonoh tersebut.

Kini, pelaku telah diamankan polisi. Pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 52 Ayat 1 dan atau Pasal 29 junto Pasal 45B UU 19/2016 tentang ITE dan atau Asal 76E junto Pasal 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya