Berita

Anthonuis Malau/RMOL

Hukum

Makan Korban, Kominfo Batasi Akses Game Online Hago

SENIN, 29 JULI 2019 | 18:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aplikasi game online Hago dijadikan tempat untuk pelaku mencari korban "video call sex" yang merupakan wanita yang masih di bawah umur.

Berkaitan itu, Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Anthonuis Malau mengaku pihaknya telah membatasi konten aplikasi game online Hago.

"Terkait aplikasi yang digunakan oleh pelaku awal-awal kasus ini, kami telah berkoordiniasi dengan Hago (aplikasi game online) dan kita gerak cepat telah melakukan langkah-langkah yang menurut kami sangat bagus," ucap Anthonuis kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7).


Pembatasan yang dimaksud adalah pembatasan memberikan nomor handphone dan gambar.

"Jadi apikasi itu ketika orang meminta nomor HP itu otomatis tidak dapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago. Dan mereka memblokir pengiriman gambar, misalnya dituliskan nomor HP difoto, dan itu terblokir otomatis oleh sistem di Hago," jelas Anthonuis.

Berkaitan dengan adanya kasus tersebut, Kominfo mengaku pihak Hago sangat kooperatif dan bisa mentaati aturan yang telah diberikan untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali.

"Jadi platform itu juga langsung bekerja dama dengan baik dan kooperatif terhadap langkah-langkah yang diminta oleh pemerintah Indonesia," tandasnya.

Diketahui, seorang pria bernama Prasetya Defano (27) diamankan pihak kepolisian Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena telah melakukan ancaman terhadap wanita di bawah umur. Ancaman tersebut dilakukan menggunakan sebuah rekaman video call sex antara pelaku dengan korban.

Dimana, perkenalan korban dengan pelaku berasal dari aplikasi game online Hago. Disana pelaku mencari korban hingga beralih percakapannya ke Whatsapp. Selanjutnya pelaku melakukan video call dengan korban.

Tidak sampai disitu, pelaku mengajak korban untuk membuka pakaiannya hingga terlihat kemaluannya. Pada saat video call, pelaku juga mengajak korban untuk masturbasi.

Aksi bejat tersebut ternyata direkam oleh pelaku. Rekaman video call sex tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam korbannya jika tidak mau kembali melakukan aksi senonoh tersebut.

Kini, pelaku telah diamankan polisi. Pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 52 Ayat 1 dan atau Pasal 29 junto Pasal 45B UU 19/2016 tentang ITE dan atau Asal 76E junto Pasal 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya