Berita

Anthonuis Malau/RMOL

Hukum

Makan Korban, Kominfo Batasi Akses Game Online Hago

SENIN, 29 JULI 2019 | 18:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aplikasi game online Hago dijadikan tempat untuk pelaku mencari korban "video call sex" yang merupakan wanita yang masih di bawah umur.

Berkaitan itu, Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Anthonuis Malau mengaku pihaknya telah membatasi konten aplikasi game online Hago.

"Terkait aplikasi yang digunakan oleh pelaku awal-awal kasus ini, kami telah berkoordiniasi dengan Hago (aplikasi game online) dan kita gerak cepat telah melakukan langkah-langkah yang menurut kami sangat bagus," ucap Anthonuis kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7).


Pembatasan yang dimaksud adalah pembatasan memberikan nomor handphone dan gambar.

"Jadi apikasi itu ketika orang meminta nomor HP itu otomatis tidak dapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago. Dan mereka memblokir pengiriman gambar, misalnya dituliskan nomor HP difoto, dan itu terblokir otomatis oleh sistem di Hago," jelas Anthonuis.

Berkaitan dengan adanya kasus tersebut, Kominfo mengaku pihak Hago sangat kooperatif dan bisa mentaati aturan yang telah diberikan untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali.

"Jadi platform itu juga langsung bekerja dama dengan baik dan kooperatif terhadap langkah-langkah yang diminta oleh pemerintah Indonesia," tandasnya.

Diketahui, seorang pria bernama Prasetya Defano (27) diamankan pihak kepolisian Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena telah melakukan ancaman terhadap wanita di bawah umur. Ancaman tersebut dilakukan menggunakan sebuah rekaman video call sex antara pelaku dengan korban.

Dimana, perkenalan korban dengan pelaku berasal dari aplikasi game online Hago. Disana pelaku mencari korban hingga beralih percakapannya ke Whatsapp. Selanjutnya pelaku melakukan video call dengan korban.

Tidak sampai disitu, pelaku mengajak korban untuk membuka pakaiannya hingga terlihat kemaluannya. Pada saat video call, pelaku juga mengajak korban untuk masturbasi.

Aksi bejat tersebut ternyata direkam oleh pelaku. Rekaman video call sex tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam korbannya jika tidak mau kembali melakukan aksi senonoh tersebut.

Kini, pelaku telah diamankan polisi. Pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 52 Ayat 1 dan atau Pasal 29 junto Pasal 45B UU 19/2016 tentang ITE dan atau Asal 76E junto Pasal 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya