Berita

Kombes Iwan Kurniawan, Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono bersama Kak Seto/RMOL

Hukum

Rekaman Video Call Sex Anak Di Bawah Umur Disebar Ke Whastapp, Polisi Buru Anggota Grup

SENIN, 29 JULI 2019 | 16:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaku pengancaman terhadap wanita di bawah umur menggunakan rekaman video call sex menyebarkan rekaman video ke group whatsApp yang berisi ratusan orang member.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, hasil rekaman video call sex antara pelaku bernama Prasetya Defano (27) warga Kota Bekasi dengan para korban wanita yang masih di bawah umur disebarkan di grup WhatsApp yang berisi 123 member pecinta video sex.

"Nah sejauh ini dari hasil rekaman yang dijadikan pelaku untuk mengancam para korban-korbannya itu, memang sudah sempat dimasukkan ke dalam satu grup whatsapp. Kalau saya lihat dari penyidikan kita, member grup itu aja kurang lebih 123 member," ucap Kombes Iwan Kurniawan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/7).


Namun, Kombes Iwan mengaku belum mengetahui apakah rekaman video tersebut dijual dan dijadikan komersil oleh pelaku.

"Sejauh ini kami belum menemukan masalah memperjualbelikan dari rekaman tersebut untuk kepentingan komersial," jelasnya.

Pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyidikan lebih dalam terkait ancaman pelaku terhadap 10 korban wanita yang masih dibawah umur.

"Saya sampaikan bahwa untuk perkara ini sejauh ini kami masih menyelidiki apakah sampai ada pemerasan terhadap yang bersangkutan atau korban untuk mendaptkan keuntungan secara materiil. Tapi sejauh ini belum," katanya.

Tak hanya itu, Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya juga akan menelusuri 123 member yang ada di grup WhatsApp tersebut.

"Itu salah satu yang akan kita ungkap. Karena grup Whatsapp tersebut sudah tidak aktif dan tadi sudah saya sampaikan saya akan berkoordinasi dengan Facebook. Kita sudah berkoordinasi dan akan kita angkat untuk grup whatsapp tersebut siapa-siapa saja yang menjadi anggota disitu," tandasnya.

Diketahui, seorang pria bernama Prasetya Defano (27) diamankan pihak kepolisian Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena telah melakukan ancaman terhadap wanita yang masih dibawah umur. Ancaman tersebut dilakukan menggunakan sebuah rekaman video call sex antara pelaku dengan korban.

Dimana, perkenalan korban dengan pelaku berasal dari aplikasi game online Hago. Disana pelaku mencari korban hingga beralih percakapannya ke Whatsapp. Selanjutnya pelaku melakukan video call dengan korban.

Rekaman video call sex tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam korbannya jika tidak mau kembali melakukan aksi senonoh tersebut.

Kini, pelaku telah diamankan polisi. Pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 52 Ayat 1 dan atau Pasal 29 junto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Asal 76E junto Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya