Berita

Senjata Api/Net

Hukum

Polri: Brigadir Rangga Tentu Sudah Dapat Izin Komandan Pegang Senjata

SENIN, 29 JULI 2019 | 16:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak kepolisian tidak asal dalam memberi kewenangan anggota memegang senjata api. Ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilalui sebelum anggota diberi senjata api.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menguraikan bahwa anggota yang memegang senjata diwajibkan menjalani serangkaian tes setiap semester secara berkala.

Selain tes, ada juga penilaian dari komandan satuan tempat anggota bertugas untuk menentukan kelayakan.


"Setelah atasan menyatakan layak baru dibekali senpi. Tiap-tiap komandan kesatuan memiliki kebijakan sendiri, harus ketat memang," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/7).

Tes tidak berhenti di saat anggota memegang senjata. Ada tes kejiwaan yang digelar setahun sekali. Jika lolos, maka izin penggunaan senjata bisa diperpanjang.

"Kalau tidak memenuhi syarat berarti tidak diperpanjang surat izin memegang senpi," jelas Dedi.

Soal penggunaan senjata Brigadir Rangga Tianto sendiri, kata Dedi, telah sesuai dengan prosedur tetap (protap), baik secara adminitrasi maupun serangkaian tes bagi anggota yang menggunakan senpi.

"Tentunya kalau melihat yang bersangkutan pegang senjata api seperti itu (ikuti aturan)," ujarnya.

Diketahui, Brigadir Rangga Tianto merupakan anggota dari Kesatuan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Barhakam Mabes Polri. Pria kelahiran Jakarta 32 tahun silam itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penembakan terhadap seniornya Bripka Rahmat Effendy usai terlibat cekcok saat menangani pelaku tawuran.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya