Berita

Ahmad Fanani/Net

Hukum

Tersangka Ahmad Fanani Kembali Mangkir, Kali Ini Beralasan Sedang Di Luar Kota

SENIN, 29 JULI 2019 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan perdana.

Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufroni mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Senin (29/7) untuk diperiksa.

"Tidak jadi hadir," ucap Gufroni kepada Kantor Berita RMOL, Senin (29/7).


Alasannya, mantan Bendahara Umum PP Pemuda Muhammadiya itu kini sedang ada kegiatan di luar kota. Sehingga dia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Ya karena ada kegiatan di luar kota. Suratnya sudah kita kirimkan ke penyidik untuk izin tidak bisa diperiksa hari ini," ujar Gufroni.

Kuasa hukum meminta kepada penyidik untuk mengagendakan ulang pemanggilan Fananti. Soal waktu, pihaknya menyerahkan agenda pemeriksaan selanjutnya kepada penyidik.

"Iya diagenda ulang saja, nanti saja biar penyidik (yang menentukan) nanti," tandasnya.

Ahmad Fanani diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB. Panggilan hari ini merupakan yang kedua setelah sempat mangkin pada panggilan pertama, Senin lalu (22/7). Saat itu, dia mengaku tidak menerima surat panggilan dari polisi.

Diketahui, kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia diselenggaraka di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017. Acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dan diikuti Gerakan Pemuda (GP) Anshor dan Pemuda Muhammadiyah ini diduga terjadi penyelewengan anggaran.

Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Pemuda Muhammadiyah. Fanani adalah Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah.

Dalam kasus dana kemah ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Ahmad Fanani. Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya