Berita

Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil di YLBHI Menteng/RMOL

Hukum

Beda Dengan Rezim SBY, Presiden Jokowi Dinilai Tertutup Soal Keppres Pansel Capim KPK

MINGGU, 28 JULI 2019 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Presiden Joko Widodo dinilai tertutup dan tidak terbuka terhadap salinan Keputusan Presiden tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai pemerintah rezim Jokowi tertutup terhadap informasi publik.

Informasi publik yang dimaksud ialah terkait salinan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 54/P tahun 2019 tentang pembentukan pansel Capim KPK.


Pada 10 Juli 2019, koalisi masyarakat sipil mengajukan surat permohonan informasi publik terkait Keppres nomor 54/P tahun 2019 kepada Kementerian Sekretariat Negara.

"Jadi pada awalnya kita mengajukan surat ini, surat permohonan informasi publik kepada Kementerian Sekretariat Negara, selaku sekretaris daripada presiden dalam pelaksanaan tugas kenegaraan. Kita ajukan pada tanggal 10 dan kemudian kita minta hanya salinan daripada Keppres itu. Dan kemudian kita menyampaikan juga bawa ini bukan informasi yang dikecualikan dalam konteks hukum informasi publik," ucap Kepala LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora kepada awak media di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).

Namun pada 25 Juli 2019, surat permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa salinan Keppres 54/P tahun 2019 hanya bisa diakses oleh pihak yang terlibat dalam kepanitiaan tersebut.

"Tapi kemudian pada tanggal 25 Juli permohonan informasi publik kita ditolak oleh Kementerian Sekretariat Negara. Jadi penolakan ini sebetulnya membuktikan juga bahwa rezim Jokowi memang tertutup, hanya untuk peraturan perundang-undangan itu tertutup," jelas Nelson.

Hal tersebut berbanding terbalik pada rezim presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Nelson, pada rezim SBY informasi publik terkait Keppres tentang pembentukan pansel Capim KPK dibuka kepada publik.

"Dan kita temukan yang sebaliknya gitu yang 2014 yang zamannya Pak SBY itu dibuka, kenapa ya sekarang ditutup? Nah ini rezimnya Jokowi tertutup nih," tegas Nelson.

Bahkan kata Nelson, pihak LBH maupun yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil mengaku tidak pernah ditolak ketika meminta salinan informasi publik. Seperti meminta kepada DPR,  meminta kepada Presiden SBY hingga ke institusi lainnya.

"Pertama kalinya kita minta ke pemerintah soal peraturan perundang-undangan ditolak. Enggak pernah namanya selama kita minta informasi publik dari LBH itu enggak pernah yang namanya ditolak, selalu kalau kita ke DPR itu kita dikasih langsung hardcopy dan softcopy," paparnya.

"Kalau kita (minta) ke banyak instansi langsung dikasih, nah ini kita ke sekretarisnya presiden, negara jawabannya seperti ini gitu loh," tambahnya.

Sehingga, Koalisi masyarakat sipil mengaku kecewa dan mengajukan keberatan terhadap tertutupnya informasi publik yang seharusnya dapat diketahui masyarakat Indonesia terkait proses pembentukan pansel Capim KPK.

"Tapi atas penolakan ini kita sangat kecewa, karena ini melanggar undang-undang dan kemudian kita akan mengajukan keberatan. Kita berharap diberikan oleh Kementerian Sekretariat Negara permohonan informasi publik kita soal undang-undang. Karena memang undang-undang ini sifatnya publik ya," harapnya.

Tak hanya itu, Koalisi masyarakat sipil juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan jika telah mengetahui isi dari Keppres 54/P tahun 2019. Karena dinilai banyak permasalahan yang terjadi di pansel Capim KPK.

"Setelah kita punya (salinan Keppres 54/P 2019), setelah kita dapat mudah-mudahan kita bisa mengajukan ke pengadilan," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya