Berita

Ahmad Fanani/Net

Hukum

Besok, Tersangka Kasus Dana Kemah Pemuda Ahmad Fanani Diperiksa Polda Metro

MINGGU, 28 JULI 2019 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah pemuda islam, Ahmad Fanani dijadwalkan kembali dipanggil oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan, Ahmad Fanani akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah pemuda islam pada Senin (29/7) besok pukul 10.00 WIB.

"Benar. Iya pemeriksaan perdana sebagai tersangka," ucap AKBP Bhakti Suhendrawan kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (28/7).


Surat pemanggilan itu telah diserahkan langsung kepada Ahmad Fanani pada minggu kemarin.

"Saya lupa ya tapi yang jelas sesuai prosedur tiga hari kan sebelum panggilan, sebelum itu lah, iya diterima langsung," katanya.

AKBP Bhakti melanjutkan, pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua kepada tersangka Ahmad Fanani. Karena, pada pemanggilan pertama Ahmad Fanani tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan.

"Minggu kemarin belum datang, alasannya katanya dia enggak terima. Kemarin kita datang ke rumahnya dia enggak ada kita serahkan ke RW nya, misalnya dia merasa gak terima yaudah lah. Ya gapapa kita terima saja (alasannya)," jelasnya.

Namun, AKBP Bhakti belum memastikan Ahmad Fanani akan hadir atau tidak pada besok Senin (29/7). Sehingga, pihak penyidik berharap Ahmad Fanani kooperatif jika dipanggil pihaknya.

"Gak tau (konfirmasi kehadiran) kita lihat ya, siapa tau dia kooperatif. Ya kalau enggak (kooperatif) kita lihat (nanti) dah," tandasnya.

Sebelumnya, mantan bendahara PP Pemuda Muhammadiyah itu tak hadir pada pemanggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah pemuda Islam pada Senin (22/7) lalu.

Diketahui, Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017. Acara yang diinisiasi oleh Kemenpora dan diikuti Gerakan Pemuda (GP) Anshor dan Pemuda Muhammadiyah ini diduga terjadi penyelewengan anggaran.

Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni Dahnil dan Fanani sendiri.

Dalam kasus dana kemah ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Ahmad Fanani. Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya