Berita

Muhammad Tamzil/Net

Hukum

KPK Pertimbangkan Hukuman Mati Untuk Bupati Kudus

SABTU, 27 JULI 2019 | 20:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

Tamzil pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005. Dia dinyatakan bebas bersyarat dari LP Klas IA Kedungpane Semarang pada 26 Desember 2015.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bereaksi keras atas status residivis napi korupsi Tamzil, dan menurut Basaria, tidak menutup kemungkinan pada penuntutan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK bisa dituntut dengan hukuman mati.


"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (jadi napi korupsi), bisa ada yah, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Kendati demikian, Basaria menyatakan bahwa rencana penuntutan hukuman mati itu tetap membutuhkan pertimbangan yang matang oleh KPK. Meskipun kemungkinan itu terbuka lebar bagi para residivis napi korupsi.

"Tapi keputusannya masih dalam pengembangan, nanti akan diumumkan setelah lihat ini. Belum diputuskan," kata Basaria.

Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan ini, Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Tamzil menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk membayar mobil Terrano. Namun uang itu hanya tersisa Rp 170 lantaran oleh Ajudan Bupati bernama Uka yang mengaku memotong Rp 25 juta dan sisanya tidak dia hitung lagi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya