Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Sesmenpora Diperiksa Karena Dianggap Tahu Ke Mana Aliran Dana

JUMAT, 26 JULI 2019 | 21:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmeenpora), Gatot S. Dewo Broto, dalam pengembangan kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hari ini, Gatot diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenpora.

"Orang yang dimintakan keterangan (Gatot) dalam pengembangan atau sebelum penyidikan ini adalah saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).


Febri mengatakan, faktor yang menyebabkan perlu pengembangan perkara dana hibah KONI lantaran muncul sejumlah fakta baru dalam persidangan kasus suap tersebut.

Sesmenpora diperiksa karena dianggap mengetahui dugaan aliran dana di Kemenpora.  

"Nanti baru kita lihat bila ada pihak-pihak yang terlibat. Fokus kami adalah pada fakta yang muncul di persidangan karena ada dugaan pelaku lain seperti dalam aliran dana dan lain-lain," terang Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah ‎menetapkan lima tersangka yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Status hukum mereka telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E. Awuy telah divonis ‎bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI tersebut telah dijatuhi hukukan penjara dan denda.

Sedangkan tiga orang dari Kemenpora, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan saksi di persidangan.

Nama Menpora, Imam Nahrawi, kerap disebut dalam pesidangan karena diduga menerima aliran duit sedikitnya Rp 400 juta melalui Ulum (asistennya). Selain itu, Imam juga disebut pernah meminta uang sebesar Rp 1 miliar sebagai honor dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) di sebuah lapangan badminton.

Kesaksian itu diungkapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, saat bersaksi untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya