Berita

Gedung Mahkamah Agung/net

Hukum

Sistem Hukum Bisa Rusak Jika Putusan MA Tidak Dihormati

JUMAT, 26 JULI 2019 | 19:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Para hakim Mahkamah Agung (MA) tidak bisa sembarangan dalam memutus suatu perkara. Mereka dipastikan sudah mempertimbangkan secara seksama sesuai dengan fakta yang ada dan berdasar hukum yang berlaku.

Karena itu, advokat senior Mohammad Assegaf menentang keras pihak-pihak yang tidak menghormati putusan MA. Menurutnya, hal itu menjurus pada pelecehan terhadap institusi peradilan di Indonesia.

Apalagi, sambung Assegaf, serangan MA itu dilakukan hanya karena tidak suka dengan keputusan yang diambil hakim.


“Bisa merusak posisi, kewibawaan, reputasi, dan tatanan hukum yang ada di negeri ini,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (26/7).

Dalam konteks ini, tambahnya, putusan bebas MA kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, juga harus dihormati.

Penghormatan itu harus dilakukan pihak yang kalah, dalam kasus ini KPK, sebagaimana menghormati putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memenangkan mereka.

“Jangan tidak (menghormati putusan) pada Syafruddin yang telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh putusan MA,” tegasnya.

MA telah memutuskan untuk membebaskan Syafruddin karena tidak terbukti ada unsur pidana dalam keputusannya sebagai Kepala BPPN memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2004 kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Hubungan BDNI dengan BLBI telah selesai melalui penandatanganan MSAA, yang didahului pemberian surat Release and Discharge dari pemerintah kepada Sjamsul Nursalim pada 1999.

Adapun dalam kasus SKL BLBI, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya disebut melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Syafruddin, yang kini telah dibebaskan MA karena dakwaan tindak pidana dari KPK tidak terbukti.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya