Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat memberikan keterangan kepada wartawan/RMOL
Orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga alias UMR yang setahun menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) berhasil diringkus oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Umar adalah tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
UMR pun dibawa tim KPK ke Gedung Merah Putih pada Kamis (25/7) malam. Selanjutnya, akan dilakukan penahanan oleh KPK.
Begitu kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
"(UMR dibawa ke Jakarta) Untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di kantor KPK. Tentu akan dilakukan pemeriksaan malam ini. Dan setelah itu, akan dilakukan penahanan oleh penyidik," jelas Yuyuk.
Sebelumnya, KPK bersama personel kepolisian berhasil menangkap tangan kanan Bupati Labuhanbatu, Pangonal itu di rumahnya.
"Tim mengetahui UMR berada di rumah, dan kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu. Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," kata Yuyuk.
KPK mengimbau kepada semua pihak untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Terlebih, hingga dijadikan DPO oleh lembaga antirasuah.