Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Pengurus MUI: Soal Perkawinan Penghayat Kepercayaan Tidak Sederhana

JUMAT, 26 JULI 2019 | 07:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah yang di dalamnya mengatur perkawinan dan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan.

Aturan itu tertuang dalam PP 40/2019 tentang Pelaksana UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah Digdoyo mengkhawatirkan peraturan itu akan melahirkan bentura di tengah masyarakat.


Ia meminta agar MUI mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat ini juga bercerita bahwa gagasan di dalam peraturan itu bukan hal baru.

“Tahun 2014 saya diundang Kementerian Agama untuk berdiskusi tentang aliran Bahai yang akan diakui sebagai agama baru di Indonesia. Saya tentang keras. Alhmdulillah hal itu tidak terjadi,” ceritanya.

“Tetiba tahun 2018 yang lalu muncul Perpres bahwa aliran kepercayaan disamakan dengan agama dan masuk di kolom KTP. Ini tidak mengindahkan saran MUI yang menolak aliran kepercayaan disamakan dengan agama,” sambung pensiunan jenderal polisi ini.

Seperti yang diduganya, kini masalah itu menjadi ruwet.

Jika setara dengan agama, masih kata mantan ajudan Presiden Soeharto ini, aliran kepercayaan harus punya syariat sendiri, Kitab Suci sendiri, Nabi sendiri, Tuhan sendiri, termasuk ibadah dan muamalahnya. Juga tata cara kelahiran pernikahan kematian dll tidak boleh ikuti cara agama lain.

Terkait dengan pernikahan, Anton mengatakan, sesuai UU 1/1974 dilarang menikah antara orang Islam dengan penganut aliran kepercayaan. Apalagi jika didasarkan pada Al Quran surat Baqarah ayat 221.

“Oleh sebab itu MUI agar segera buat Fatwa tentang larangan perkawinan tersebut,” ujar dia.

“UU 1/PNPS/1965 selain mengatur tentang penistaan agama juga sudah mengatur tegas. Antar agama dilarang membuat cara-cara syariat yang menyerupai agama lain,” demikian Anton Tabah.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya