Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Pengurus MUI: Soal Perkawinan Penghayat Kepercayaan Tidak Sederhana

JUMAT, 26 JULI 2019 | 07:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah yang di dalamnya mengatur perkawinan dan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan.

Aturan itu tertuang dalam PP 40/2019 tentang Pelaksana UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah Digdoyo mengkhawatirkan peraturan itu akan melahirkan bentura di tengah masyarakat.


Ia meminta agar MUI mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat ini juga bercerita bahwa gagasan di dalam peraturan itu bukan hal baru.

“Tahun 2014 saya diundang Kementerian Agama untuk berdiskusi tentang aliran Bahai yang akan diakui sebagai agama baru di Indonesia. Saya tentang keras. Alhmdulillah hal itu tidak terjadi,” ceritanya.

“Tetiba tahun 2018 yang lalu muncul Perpres bahwa aliran kepercayaan disamakan dengan agama dan masuk di kolom KTP. Ini tidak mengindahkan saran MUI yang menolak aliran kepercayaan disamakan dengan agama,” sambung pensiunan jenderal polisi ini.

Seperti yang diduganya, kini masalah itu menjadi ruwet.

Jika setara dengan agama, masih kata mantan ajudan Presiden Soeharto ini, aliran kepercayaan harus punya syariat sendiri, Kitab Suci sendiri, Nabi sendiri, Tuhan sendiri, termasuk ibadah dan muamalahnya. Juga tata cara kelahiran pernikahan kematian dll tidak boleh ikuti cara agama lain.

Terkait dengan pernikahan, Anton mengatakan, sesuai UU 1/1974 dilarang menikah antara orang Islam dengan penganut aliran kepercayaan. Apalagi jika didasarkan pada Al Quran surat Baqarah ayat 221.

“Oleh sebab itu MUI agar segera buat Fatwa tentang larangan perkawinan tersebut,” ujar dia.

“UU 1/PNPS/1965 selain mengatur tentang penistaan agama juga sudah mengatur tegas. Antar agama dilarang membuat cara-cara syariat yang menyerupai agama lain,” demikian Anton Tabah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya