Berita

BNN menunjukkan harta sitaan dari para bandar narkoba/RMOL

Hukum

BNN Janji Ungkap Kepala Daerah Penerima Aliran Dana Narkoba

KAMIS, 25 JULI 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Narkotika Nasional (BNN) berjanji untuk mengekspose siapapun pejabat daerah yang terbukti menerima aliran dana hasil penjualan narkotika dari para bandar.

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko, mengatakan, memang ada kemungkinan aliran dana hasil penjualan narkoba dari 22 bandar yang mengarah ke pejabat daerah. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam.

"Aliran kepada para pejabat di daerah kemungkinan bisa saja terjadi. Sedang kami lakukan penyelidikan," ucap Komjen Heru kepada awak media massa di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).


Baca: Tak Hanya ke Luar Negeri, Dana Bandar Narkoba Mengalir Ke Pejabat Daerah

Dia tegas berjanji untuk membongkar dan mempublikasikan identitas pejabat daerah yang menerima aliran dana dari para bandar narkoba.

"Saya janji, jika ada pejabat yang terlibat narkoba atau menerima hasil dari pencucian uang, akan kami ekspose, akan kami ungkap," tegasnya.

Sebelumnya, BNN mengekspose hasil penyitaan aset atau harta milik 22 bandar narkoba yang merupakan hasil penjualan narkoba. Aset yang diamankan sejak Januari hingga Juli 2019 senilai lebih dari Rp 60 miliar.

"Dari hasil pengungkapan, 22 tersangka membuka rekening atas nama anak, istri, dan keluarga. Sebagian tersangka adalah para residivis, pemain lama. Ini merupakan kegiatan bisnis yang menguntungkan karena transaksi narkoba menghasilkan uang yang besar," paparnya.

Aset harta yang diamankan BNN dari 22 tersangka antara lain 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 miliar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 miliar, 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.

Para tersangka dijerat Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya