Nunung dan suami Iyan Sambiran/RMOL
Nunung dan suami Iyan Sambiran/RMOL
Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari mengatakan, berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika, para pecandu atau pemakai narkoba dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Iya di UU Narkotika itu memang sudah disebutkan bagi para pecandu, pemakai atau pengguna dapat dilaporkan oleh keluarga atau walinya kalau dia belum cukup umur, tapi kalau dia sudah cukup umur maka dia bisa melaporkan sendiri atau diwakilkan kepada keluarga, walinya atau orang tuanya," ujar Arman Depari kepada Kantor Berita RMOL, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00
Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39
UPDATE
Senin, 15 Juni 2026 | 08:19
Senin, 15 Juni 2026 | 08:12
Senin, 15 Juni 2026 | 07:54
Senin, 15 Juni 2026 | 07:42
Senin, 15 Juni 2026 | 07:26
Senin, 15 Juni 2026 | 07:15
Senin, 15 Juni 2026 | 07:00
Senin, 15 Juni 2026 | 06:50
Senin, 15 Juni 2026 | 06:27
Senin, 15 Juni 2026 | 06:23