Berita

Polda Metro Rilis pemasook narkoba ke Nunung/RMOL

Hukum

Pemasok Sabu Komedian Nunung Gunakan Handphone Dari Dalam Lapas

KAMIS, 25 JULI 2019 | 13:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemasok narkotika jenis Sabu kepada komedian Tri Terno Prayudadti alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran berinisial E melakukan transaksi penjualan narkoba melalui ponsel dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sebelum menangkap Nunung dan suaminya, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang kurir narkoba berinisial HM alias TB.

Sedangkan TB mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana yang berada didalam Lapas Klas II A, Bogor, Jawa Barat berinisial E. Mereka berkomunikasi untuk transaksi narkoba menggunakan sebuah telepon genggam.


"TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," ucap Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (25/7).

Selain itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro TV AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka E diringkus pada Minggu (21/7) berkat koordinasi dengan pihak Lapas.

"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ucap AKBP Calvijn.

Diketahui, Nunung dan suaminya ditangkap aparat Dit resnarkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di kediamannya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) kemarin.

Kini, Nunung dan suaminya serta pemasok narkoba HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya