Berita

Argo Yuwono/Net

Hukum

Kalah Praperadilan Dari Dirut Batavia Land, Polda Metro Bakal Cari Bukti Lain

SELASA, 23 JULI 2019 | 23:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya akan mencari bukti lain terkait penetapan tersangka Direktur Utama Batavia Land Budi Santoso dalam kasus penipuan dan pemalsuan tanda tangan.
Budi Santoso sempat mengajukan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan Budi dan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengugurkan penetapan status tersangka.

“Tentu kita pelajari dulu putusannya, kita lihat bagaimana tulisannya (hasil) putusan itu. Ya tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Selasa (23/7).

Dalam sidang praperadilan, Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka Budi Santoso telah didukung dua alat bukti yang sah.

Dalam sidang praperadilan, Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka Budi Santoso telah didukung dua alat bukti yang sah.

Penetapan status tersangka juga telah diawali dengan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau pasal 378, pasal 372, pasal 375 dan/atau pasal 266 KUHP, sehingga jelas dan terang dalam menentukan tersangka.

Sementara korban sekaligus pelapor, Devi Taurisa menilai putusan hakim tidak netral. Selain hanya menghadirkan satu saksi yang notabenenya merupakan menantu Budi Santoso, majelis hakim juga masuk dalam pokok perkara.

“Hakim masuk dalam pokok perkara yang seyogyanya bukan ranah praperadilan. Kemudian hakim hanya mempertimbangkan dari sisi pemohon, mengabaikan fakta dan bukti-bukti dari termohon (Direskrimum Polda Metro Jaya) yang tidak sinkron dengan kesaksian tersebut,” urai Devi.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa kasus penipuan surat kuasa itu tidak terdapat kerugian materil.

Nyatanya, kata Devi, perkara justru muncul dari surat kuasa yang dipalsukan untuk digunakan Budi Sansoto mendapatkan fasilitas kredit dari Bank QNB untuk kepentingan enam perusahaanya dengan menjaminkan hotel MaxOne.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya