Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Siap Bantu KY Usut Dua Hakim MA Yang Bebaskan Syafruddin

SELASA, 23 JULI 2019 | 23:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dukungan masyarakat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Khususnya mengenai putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan terdakwa kasus tersebut, Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Dalam hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) melaporkan dua hakim MA yang membebaskan Syafruddin ke Komisi Yudisial (KY). Kedua hakim itu adalah Syamsul Rakan Chaniago dan M. Askin.

Rakan berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Askin berpendapat perbuatan Syafruddin adalah perbuatan hukum administrasi, sehingga kasasi Syaruddin dikabulkan dan dinyatakan bebas dari hukuman.


"Itu kami respon secara positif, jika ada buktinya kami akan tangani terus kasus BLBI,” terang Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Menurutnya, KPK siap membantu KY dalam menyajikan informasi yang relevan jika dibutuhkan. KPK juga akan selalu terbuka jika sewaktu-waktu pihak Mahkamah Agung (MA) ingin melakukan komunikasi dengan KPK terkait penuntasan kasus BLBI ini.

"Secara paralel KPK juga terbuka untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak badan pengawas MA jika memang ada kebutuhan tersebut," kata Febri.

Lebih lanjut, KPK akan terus mengejar pihak-pihak lain dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 4,58 triliun itu. Sebab, hingga saat ini terhitung dua pekan lebih KPK belum menerima salinan putusan bebas Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Jika ada buktinya kami akan tangani terus kasus BLBI, bahkan sampai hari ini meskipun ada putusan lepas kasasi tersebut kami belum terima sampai hari ini," demikian Febri. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya