Berita

Nugraha Budi Eka Irianto/Net

Bisnis

Pemberhentian Dirut Dan Pengangkatan Plt. Dirut Pupuk Kujang Diklaim Sudah Sesuai Mekanisme

SELASA, 23 JULI 2019 | 20:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tudingan pelanggaran aturan dalam pemberhentian Direktur Utama Pupuk Kujang, Nugraha Budi Eka Irianto ditepis oleh Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.

Pemberhentian Nugraha Budi disinyalir melanggar UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Wijaya menjelaskan, pemberhentian Budi dari jabatan Dirut di Pupuk Kujang sudah sesuai mekanisme yang berlaku di perseroan.

"Untuk pemberhentian Dirut Kujang sudah sesuai mekanisme, yaitu melalui RUPSLB," jelas Wijaya saat dihubungi, Selasa (23/7).

Ia menambahkan, selain soal pemberhentian dirut, ia mengklaim pengangkatan Plt juga sudah dilakukan melalui mekanisme keputusan pemegang saham

Plt, jelas dia, hanya sementara sampai ada keputusan lain soal pengganti Budi yang dicopot sebagai dirut. "sifatnya sementara sampai ada RUPS," ungkapnya.

Saat ditanya soal adanya tiga komisaris yang enggan meneken pengangkatan Plt Dirut Pupuk Kujang, Wijaya menyatakan hal itu tidak melanggar aturan. Menurutnya, dissenting tiga komisaris itu bukan berarti pengangkatan Plt melanggar perundang-undangan.

"Untuk pengangkatan Plt bisa dilakukan oleh pemegang saham. Insya Allah tidak ada UU yang dilanggar," kata Wijaya.

Sekadar informasi, Nugraha Budi Eka Irianto diberhentikan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam keputusan pemberhentian itu, tidak ditunjuk pengganti Nugraha Budi Eka Irianto.

Kemudian, melalui Surat Keputusan (SK) Komisaris Utama Pupuk Kujang Gusrizal mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Rita Widyati. Pengangkatan Plt ini janggal, lantaran tiga Komisaris lainya di Pupuk Kujang tidak mau menandatangani alias dissenting.

Adapun struktur Pupuk Kujang, terdapat empat Komisaris di antaranya Gusrizal (Komisaris Utama), Winarno Tohir, Parluhutan Hutahean, dan Ammarsjah.

Jika mengacu kepada UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan strategis Komisaris BUMN mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) harus diketahui dan disepakati oleh semua Komisaris. Dengan demikian, pemberhentian dan pengangkatan Plt Direrktur Utama dinilai batal demi hukum.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya