Berita

Nugraha Budi Eka Irianto/Net

Bisnis

Pemberhentian Dirut Dan Pengangkatan Plt. Dirut Pupuk Kujang Diklaim Sudah Sesuai Mekanisme

SELASA, 23 JULI 2019 | 20:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tudingan pelanggaran aturan dalam pemberhentian Direktur Utama Pupuk Kujang, Nugraha Budi Eka Irianto ditepis oleh Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.

Pemberhentian Nugraha Budi disinyalir melanggar UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Wijaya menjelaskan, pemberhentian Budi dari jabatan Dirut di Pupuk Kujang sudah sesuai mekanisme yang berlaku di perseroan.


"Untuk pemberhentian Dirut Kujang sudah sesuai mekanisme, yaitu melalui RUPSLB," jelas Wijaya saat dihubungi, Selasa (23/7).

Ia menambahkan, selain soal pemberhentian dirut, ia mengklaim pengangkatan Plt juga sudah dilakukan melalui mekanisme keputusan pemegang saham

Plt, jelas dia, hanya sementara sampai ada keputusan lain soal pengganti Budi yang dicopot sebagai dirut. "sifatnya sementara sampai ada RUPS," ungkapnya.

Saat ditanya soal adanya tiga komisaris yang enggan meneken pengangkatan Plt Dirut Pupuk Kujang, Wijaya menyatakan hal itu tidak melanggar aturan. Menurutnya, dissenting tiga komisaris itu bukan berarti pengangkatan Plt melanggar perundang-undangan.

"Untuk pengangkatan Plt bisa dilakukan oleh pemegang saham. Insya Allah tidak ada UU yang dilanggar," kata Wijaya.

Sekadar informasi, Nugraha Budi Eka Irianto diberhentikan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam keputusan pemberhentian itu, tidak ditunjuk pengganti Nugraha Budi Eka Irianto.

Kemudian, melalui Surat Keputusan (SK) Komisaris Utama Pupuk Kujang Gusrizal mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Rita Widyati. Pengangkatan Plt ini janggal, lantaran tiga Komisaris lainya di Pupuk Kujang tidak mau menandatangani alias dissenting.

Adapun struktur Pupuk Kujang, terdapat empat Komisaris di antaranya Gusrizal (Komisaris Utama), Winarno Tohir, Parluhutan Hutahean, dan Ammarsjah.

Jika mengacu kepada UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan strategis Komisaris BUMN mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) harus diketahui dan disepakati oleh semua Komisaris. Dengan demikian, pemberhentian dan pengangkatan Plt Direrktur Utama dinilai batal demi hukum.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya