Berita

Nugraha Budi Eka Irianto/Net

Bisnis

Pemberhentian Dirut Dan Pengangkatan Plt. Dirut Pupuk Kujang Diklaim Sudah Sesuai Mekanisme

SELASA, 23 JULI 2019 | 20:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tudingan pelanggaran aturan dalam pemberhentian Direktur Utama Pupuk Kujang, Nugraha Budi Eka Irianto ditepis oleh Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.

Pemberhentian Nugraha Budi disinyalir melanggar UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Wijaya menjelaskan, pemberhentian Budi dari jabatan Dirut di Pupuk Kujang sudah sesuai mekanisme yang berlaku di perseroan.


"Untuk pemberhentian Dirut Kujang sudah sesuai mekanisme, yaitu melalui RUPSLB," jelas Wijaya saat dihubungi, Selasa (23/7).

Ia menambahkan, selain soal pemberhentian dirut, ia mengklaim pengangkatan Plt juga sudah dilakukan melalui mekanisme keputusan pemegang saham

Plt, jelas dia, hanya sementara sampai ada keputusan lain soal pengganti Budi yang dicopot sebagai dirut. "sifatnya sementara sampai ada RUPS," ungkapnya.

Saat ditanya soal adanya tiga komisaris yang enggan meneken pengangkatan Plt Dirut Pupuk Kujang, Wijaya menyatakan hal itu tidak melanggar aturan. Menurutnya, dissenting tiga komisaris itu bukan berarti pengangkatan Plt melanggar perundang-undangan.

"Untuk pengangkatan Plt bisa dilakukan oleh pemegang saham. Insya Allah tidak ada UU yang dilanggar," kata Wijaya.

Sekadar informasi, Nugraha Budi Eka Irianto diberhentikan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam keputusan pemberhentian itu, tidak ditunjuk pengganti Nugraha Budi Eka Irianto.

Kemudian, melalui Surat Keputusan (SK) Komisaris Utama Pupuk Kujang Gusrizal mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Rita Widyati. Pengangkatan Plt ini janggal, lantaran tiga Komisaris lainya di Pupuk Kujang tidak mau menandatangani alias dissenting.

Adapun struktur Pupuk Kujang, terdapat empat Komisaris di antaranya Gusrizal (Komisaris Utama), Winarno Tohir, Parluhutan Hutahean, dan Ammarsjah.

Jika mengacu kepada UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan strategis Komisaris BUMN mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) harus diketahui dan disepakati oleh semua Komisaris. Dengan demikian, pemberhentian dan pengangkatan Plt Direrktur Utama dinilai batal demi hukum.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya