Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Bakal Panggil 8 Saksi Usai Geledah 9 Lokasi Kasus Suap Gubernur Kepri

SELASA, 23 JULI 2019 | 20:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepulauan Riau dan pihak swasta. Rencana pemanggilan saksi itu dilakukan pasca penggedeledahan di sembilan titik di Kepri.

"Besok sekitar 8 orang saksi dari unsur pemerintah provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini (Kepri)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/7).

Sembilan lokasi ini tersebar di tiga kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan perkara suap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Dalam perkara ini, KPK berhasil mengamankan 13 tas berisi uang berjumlah Rp 5,3 miliar.

Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait izin perinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019.

Di Kota Batam, KPK menggeledah rumah pihak swasta, Kock Meng, rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri, dan dua rumah pihak swasta selalu tersangka di Kota Tanjung Pinang dan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.

Kemudian, rumah pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, di Kantor Dinas ESDM, Kabupaten Karimun, dan Rumah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

Selain suap, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah Kepri sebanyak 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan mata uang pecahan rupiah sebesar Rp 132.610.000.

Sebagai penerima suap, Gubernur Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya