Berita

Rahmat Yasin/Net

Hukum

KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Gratifikasi Rahmat Yasin

SELASA, 23 JULI 2019 | 11:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Yous Sudrajat dan Bendahara Dinas Kesehatan Kadarwati sebagai saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7).

Dalam kasus ini, sebanyak empat orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan telah menjalani masa hukumannya.


Empat orang itu adalah FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT Jonggol Asridan Presiden Direktur PT Sentul City.

Terkait perkaranya, Rahmat Yasin (RY) dijerat dua kasus, yaitu dugaan korupsi pemotongan uang oleh Kepala Daerah di Bogor dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin) Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka," ujar Febri pada Selasa (25/6) lalu.

Rahmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp 8,9 miliar. Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.

Uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional Rahmat dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014 silam.

Adapun terkait gratifikasi, sebidang tanah seluas 20 hektare Rahmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare yang akan dibangun pondok pesantren. Kemudian, Rahmat meminta bagian agar sebagian tanah itu agar dihibahkan untuknya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya