Berita

Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

Mangkir Terus, KPK Mulai Pertimbangkan Sjamsul Nursalim Jadi DPO

SELASA, 23 JULI 2019 | 00:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dua tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Nursalim mangkir terus dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, komisi anti rasuah itu mempertimbangkan rencana untuk memasukkan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"KPK masih mempertimbangkan seluruh tindakan atau langkah-langkah hukum yang memang memungkinkan menurut hukum acara yang berlaku," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7).


"Nanti, kalau sudah ada informasi spesifik penerbitan surat tertentu sesuai kewenangan atau kerja sama dengan intansi lain, akan kami sampaikan," sambungnya.

KPK, kata Febri, akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dalam kasus BLBI. Sejumlah saksi bahkan terus dipanggil untuk memberi keterangan.

"Yang pasti penyidikan terus berlajan. Kemarin pemanggilan tersangka kedua kalinya dan juga tim KPK sedang merencanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi lain," tegas Febri.

Dalam perkara ini, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak.  Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara ini. Kemudian, KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Dalam perkara ini, Syafruddin dan Sjamsul disebut bersamaosama dalam melakukan kejahatan BLBI.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya