Berita

Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

Mangkir Terus, KPK Mulai Pertimbangkan Sjamsul Nursalim Jadi DPO

SELASA, 23 JULI 2019 | 00:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dua tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Nursalim mangkir terus dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, komisi anti rasuah itu mempertimbangkan rencana untuk memasukkan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"KPK masih mempertimbangkan seluruh tindakan atau langkah-langkah hukum yang memang memungkinkan menurut hukum acara yang berlaku," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

"Nanti, kalau sudah ada informasi spesifik penerbitan surat tertentu sesuai kewenangan atau kerja sama dengan intansi lain, akan kami sampaikan," sambungnya.

KPK, kata Febri, akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dalam kasus BLBI. Sejumlah saksi bahkan terus dipanggil untuk memberi keterangan.

"Yang pasti penyidikan terus berlajan. Kemarin pemanggilan tersangka kedua kalinya dan juga tim KPK sedang merencanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi lain," tegas Febri.

Dalam perkara ini, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak.  Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara ini. Kemudian, KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Dalam perkara ini, Syafruddin dan Sjamsul disebut bersamaosama dalam melakukan kejahatan BLBI.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya