Berita

Jumpa pers di Gedung Setneg/RMOL

Hukum

LHKPN Capim KPK Diserahkan Setelah Mengerucut Jadi Lima

SENIN, 22 JULI 2019 | 23:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Desakan masyarakat agar aspek kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para kandidat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperhatikan ternyata sudah diakomodasi.

Panita Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim KPK) menyebut bahwa LHKPN sudah diwajibkan kepada para calon pimpinan KPK. Namun demikian, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnarsih menegaskan bahwa kepatuhan LHKPN baru wajib diserahkan setelah calon mengerucut menjadi lima.

“Waktu seleksi administratsi itu ada lembar pernyataan di atas materai, bahwa apabila nanti terpilih maka bersedia memberikan LHKPN nya," ujarnya di Gedung Sekretariat Negara RI, Jakarta Pusat, Senin (22/7).


"Jadi nanti, begitu sudah terpilih lima baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," imbuhnya.

Yenti mengakui bahwa LHKPN memang tidak masuk sebagai syarat dalam seleksi administrasi. Pada proses ini hanya ada berkas kesediaan untuk menyerahkan LHKPN dan bersedia untuk tidak rangkap jabatan.

"Artinya meninggalkan pekerjaannya sementara," kata Yenti.

Sebanyak 104 orang dinyatakan lolos seleksi uji kompetensi dari 187 lolos tahap administrasi seleksi. Mulanya 192 Capim KPK lolos tahap administrasi, namun 4 orang lainnya dinyatakan gugur oleh Pansel.

Kemudian, 104 orang yang lolos seleksi uji kompetensi itu akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni psikotest pada hari Minggu (28/7) di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I, No 1, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya