Berita

Hukum

TNI Bela Kivlan Zen, Pengamat: Publik Tak Perlu Merespons Berlebihan

SENIN, 22 JULI 2019 | 20:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, publik tidak perlu berlebihan merespons keputusan Markas Besar TNI yang membentuk tim bantuan hukum untuk Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar.

Khairul berpendapat, tidak ada masalah dengan keputusan yang diambil oleh TNI, karena memiliki dasar yang jelas, yakni Keputusan Panglima TNI.

"Saya kira bantuan hukum enggak ada masalah ya. Apalagi memang ada keputusan Panglima TNI yang mengatur itu, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018," terang Khairul Fahmi kepada Kantor Berita RMOL, Senin (22/7).


Khairul menilai, pendampingan hukum dari Mabes TNI adalah hak Kivlan Zen sebagai seorang purnawirawan TNI. Meski demikian, Khairul berharap penasihat hukum Kivlan Zen harus meletakkan fasilitas bantuan hukum secara proporsional, yakni sesuai pada koridor hukum yang berlaku.

 "Termasuk juga berandai-andai bahwa bantuan itu adalah semacam 'beking-bekingan', karena bantuan hukum mestinya dilakukan dengan tujuan melihat peluang si penerima bantuan dapat terbebas atau setidaknya diringankan hukumannya," tambah Khairul.

Ia juga berharap, proses peradilan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD benar-benar berjalan transparan dan terbebas dari intervensi pihak manapun.  

"Saya berharap, jikapun Pak Kivlan dibebaskan dari tuduhan, itu bukan karena intervensi melainkan karena memang tuduhannya prematur atau tak berdasar. Publik jyga bisa memantau dengan sangat terbuka," tandasnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya