Berita

Hukum

TNI Bela Kivlan Zen, Pengamat: Publik Tak Perlu Merespons Berlebihan

SENIN, 22 JULI 2019 | 20:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, publik tidak perlu berlebihan merespons keputusan Markas Besar TNI yang membentuk tim bantuan hukum untuk Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar.

Khairul berpendapat, tidak ada masalah dengan keputusan yang diambil oleh TNI, karena memiliki dasar yang jelas, yakni Keputusan Panglima TNI.

"Saya kira bantuan hukum enggak ada masalah ya. Apalagi memang ada keputusan Panglima TNI yang mengatur itu, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018," terang Khairul Fahmi kepada Kantor Berita RMOL, Senin (22/7).


Khairul menilai, pendampingan hukum dari Mabes TNI adalah hak Kivlan Zen sebagai seorang purnawirawan TNI. Meski demikian, Khairul berharap penasihat hukum Kivlan Zen harus meletakkan fasilitas bantuan hukum secara proporsional, yakni sesuai pada koridor hukum yang berlaku.

 "Termasuk juga berandai-andai bahwa bantuan itu adalah semacam 'beking-bekingan', karena bantuan hukum mestinya dilakukan dengan tujuan melihat peluang si penerima bantuan dapat terbebas atau setidaknya diringankan hukumannya," tambah Khairul.

Ia juga berharap, proses peradilan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD benar-benar berjalan transparan dan terbebas dari intervensi pihak manapun.  

"Saya berharap, jikapun Pak Kivlan dibebaskan dari tuduhan, itu bukan karena intervensi melainkan karena memang tuduhannya prematur atau tak berdasar. Publik jyga bisa memantau dengan sangat terbuka," tandasnya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya