Berita

Kivlan Zen/RMOL

Hukum

TNI Beri Bantuan Hukum Kivlan Zen, Mantan Kabais: Aneh!

SENIN, 22 JULI 2019 | 19:21 WIB

Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Ka BAIS) Soleman B. Ponto menilai ada keanehan tentang keputusan Markas Besar TNI yang memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar.

Soleman menilai, secara institusi TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan bantuan hukum, karena kasus yang menimpa Kivlan Zen masuk dalam kategori peradilan pidana umum. Menurutnya, status hukum seorang purnawirawan sama seperti masyarakat sipil.  

"Kalau jadi advokat itu enggak mungkin, bantuannya hukumnya bentuknya bagaimana. Kalau pengadilan militer itu bisa jadi, ini kan kasusnya di pengadilan sipil. Beliau itu pensiunan juga sudah lama, makanya saya menilai ini aneh," terang, Soleman kepada Kantor Berita RMOL, Senin (22/7).


Selain itu, Soleman juga menyoroti sumber anggaran untuk melakukan bantuan hukum. Sepanjang yang Soleman ketahui, tidak ada alokasi anggaran untuk membantu kasus pidana umum para purnawirawan.

"Kalau anggota TNI okay-okay saja. Kalau purnawirawan itu bagaimana, dari sisi anggaran hukum nggak bener. Jadi gimana ini bentuk pembelaannya, apakah bener anggaran keluar untuk membela purnawirawan," tambahnya.

Untuk diketahui, hari ini Mabes TNI secara resmi membentuk tim bantuan hukum untuk Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar. Tim hukum tersebut diberikan, setelah penasehat hukum Kivlan mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Selain it, keputusan tersebut merujuk pada hasil koordinasi dengan Kemenko Polhukam dan juga Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya