Berita

Aktivis Green Peace saat mengungkapkan kasus kebakaran hutan di Kalimatan tak pernah bisa diselesaikan/Net

Hukum

Green Peace: Dari 1-8 Juli Masih Ada 25 Titik Api Di Kalimantan

MINGGU, 21 JULI 2019 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan diharapkan menjadi perbaikan kehidupan hutan di Indonesia.

Begitu dikatakan salah satu penggugat sekaligus aktivis Green Peace Indonesia, Arie Rompas saat memberikan keterangan pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta, Minggu (21/7).
"Kita ketahui dari dulu kebakaran hutan sering jadi momok di Kalimantan. Salah satunya kebakaran yang disengaja," ujar Ari.

Ari menyebut ada harapan besar dari putusan kasasi itu. Yaitu pemerintah dapat patuh dan taat kepada semua keputusan hukum.

Ari menyebut ada harapan besar dari putusan kasasi itu. Yaitu pemerintah dapat patuh dan taat kepada semua keputusan hukum.

Pasalnya, kata Ari, sudah terlalu lama Kalimantan berselimut kabut asap. Terlebih, hingga kini masih ada 25 titik api yang menyala di sejumlah area di Kalimantan.

"Kami catat dari 1 sampai 8 Juli, ada 25 titik api. Kalau itu dibiarkan akan terus bertambah," tandasnya.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Arie Rompas dkk mendelikkan sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.

PN Palangkaraya pun mengabulkan sebagian gugatan mereka. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya kembali menguatkan putusan PN Palangkaraya.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16 Juli 2019. Dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Pemerintah pun mulai dari Presiden dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa (16/7) itu alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya