Berita

Aktivis Green Peace saat mengungkapkan kasus kebakaran hutan di Kalimatan tak pernah bisa diselesaikan/Net

Hukum

Green Peace: Dari 1-8 Juli Masih Ada 25 Titik Api Di Kalimantan

MINGGU, 21 JULI 2019 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan diharapkan menjadi perbaikan kehidupan hutan di Indonesia.

Begitu dikatakan salah satu penggugat sekaligus aktivis Green Peace Indonesia, Arie Rompas saat memberikan keterangan pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta, Minggu (21/7).
"Kita ketahui dari dulu kebakaran hutan sering jadi momok di Kalimantan. Salah satunya kebakaran yang disengaja," ujar Ari.

Ari menyebut ada harapan besar dari putusan kasasi itu. Yaitu pemerintah dapat patuh dan taat kepada semua keputusan hukum.

Ari menyebut ada harapan besar dari putusan kasasi itu. Yaitu pemerintah dapat patuh dan taat kepada semua keputusan hukum.

Pasalnya, kata Ari, sudah terlalu lama Kalimantan berselimut kabut asap. Terlebih, hingga kini masih ada 25 titik api yang menyala di sejumlah area di Kalimantan.

"Kami catat dari 1 sampai 8 Juli, ada 25 titik api. Kalau itu dibiarkan akan terus bertambah," tandasnya.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Arie Rompas dkk mendelikkan sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.

PN Palangkaraya pun mengabulkan sebagian gugatan mereka. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya kembali menguatkan putusan PN Palangkaraya.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16 Juli 2019. Dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Pemerintah pun mulai dari Presiden dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa (16/7) itu alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya